Rabu, 26 Oktober 2016 10:39:00
Kasus Cetak Sawah, Seorang PNS dan Kades di Siak Diadili
PEKANBAARU - Selasa (25/10/16) siang, perkara korupsi pengadaan alat cetak sawah di Kampung Muara Bungkal Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 450 juta itu. Duduk sebagai terdakwa yaitu, Ir Subhan Arif, Kabid Penyuluham dan Pangan di Dinas Pertanian Siak dan Asril Amran yang merupakan Kepala Desa (Kades) Sungai Bungkal, Siak.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan perkara tersebut, dipimpin majelis hakim Elfian SH didampingi dua hakim anggotanya.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Hendra SH. Perbuatan terdakwa Ir Subhan Arif, Kabid Penyuluham dan Pangan di Dinas Pertanian Siak dan terdakwa Asril Amran yang telah merugikan negera sebesar Rp 450 juta itu terjadi tahun 2012 lalu.
Dimana ditahun itu, Pemkab Siak memberikan dana hibah (bantuan sosial) senilai Rp1,8 milyar, untuk kegiatan pengadaan alat cetak sawah di Kecamatan Sungai Mandau.
“ Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp450 juta. Yang mana kegiatan tersebut merupakan tanggung jawab tersangka (Subhan Arif, red), yang kala itu menjabat selaku Kepala Bidang (Kabid) di Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Siak. Yang bersekongkol dengan Kepala Desa (Kades) Muara Bungkal Asril Amran," terang Heri.
Atas perbuannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," jelas Heri.
Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim kemudian menutup sidang dan dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan, dengan agenda eksepsi dari kedua terdakwa. (*/rtc).
Share
Berita Terkait
Komentar