- Home
- Hukrim
- Kasus Judi di Dumai Riau, Polda Kembangkan penyelidikan kasus judi Higgs Domino di Dumai
Selasa, 05 Maret 2024 09:56:00
Kasus Judi di Dumai Riau, Polda Kembangkan penyelidikan kasus judi Higgs Domino di Dumai
RIAU, DUMAI, HUKRIM, - Kepolisian Daerah Riau memastikan kasus pembuatan akun Id game online higgs domino island di Kota Dumai akan terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan ada sindikat lain.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi menyebutkan bahwa kasus bermuatan perjudian ini masih didalami tim siber untuk mengungkap jaringan atau sindikat terkait.
"Ini masih kita kembangkan, untuk membongkar jaringan atau sindikat mereka dalam pembuatan akun higgs domino sudah mencapai level enam. Aktivitas mereka ini diketahui sejak Tahun 2022 dengan omzet sekitar Rp18 miliar," kata Kombes Nasriadi dalam keterangan pers di Dumai, Senin.
Dikatakan, Ditreskrimsus Polda Riau sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, dan sejumlah barang bukti diamankan berupa ratusan unit CPU komputer rakitan, 1 mobil merk BMW, 1 motor Kawasaki, 1 motor matic jenis vespa, KTP dan alat komunikasi.
Perbuatan lima pelaku, lanjut perwira menengah ini, sangat merugikan masyarakat karena dampak ditimbulkan tidak baik bagi generasi muda dan banyak orang yang melakukan aktivitas perjudian.
"Mereka menyiapkan akun higgs domino yang sudah level 6, kemudian dijual lima ribu per akun lewat media sosial. Aktivitas pelaku terendus oleh patroli siber Polda Riau setelah mendapat laporan masyarakat," sebut Nasriadi.
Untuk memuluskan aksinya, para pelaku menyamarkan tempat pembuatan akun di lantai 1 dengan usaha penjualan ayam penyet. Sedangkan aktivitas mereka di lantai dua di sebuah rumah toko di Jalan Sukajadi Dumai.
Kelima pelaku ditangkap di 4 lokasi berbeda, yaitu di Pintu Tol Dumai Pekanbaru, dua ruko di Jalan Sukajadi dan Jalan Kelakap Tujuh serta Hotel Santika di Jakarta Barat.
"Peran masing masing tersangka diantaranya ada yang sebagai pemodal, pengawas dan operator. Mereka akan dijerat pasal KUHP dan UU Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," demikian Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi.
Press rilis pengungkapan kasus tindak pidana pembuatan Akun High Domino ini dihadiri juga Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton dan Kasubdit V Cyber Polda Riau Kompol Fajri.
Pantauan Antara, press rilis pengungkapan kasus perjudian online ini menghadirkan 5 tersangka berpakaian oren dan memakai kain masker di wajah. Warga sekitar juga tampak ramai menyaksikan kegiatan yang digelar terbuka di halaman ruko lokasi penggerebekan.
Kombes Nasriadi bersama Kapolres Dumai Dhovan sempat berinteraksi dengan warga yang bertanya perihal permainan higgs domino ini dan bagaimana cara melaporkan apabila menemukan kegiatan perjudian tersebut.***
Editor : Red/ant
Share
Berita Terkait
Komentar