- Home
- Hukrim
- Kasus Korupsi Di Terminal Barang Dumai, Mantan Kadishub Dituntut Jaksa 6,5 Tahun Penjara
Kamis, 13 Agustus 2015 09:58:00
Kasus Korupsi Di Terminal Barang Dumai, Mantan Kadishub Dituntut Jaksa 6,5 Tahun Penjara
RIAUONE.COM, PEKANBARU, ROC, - Terdakwa Taufik, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Dumai tersentak kaget mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa atas dirinya.
Betapa tidak, dia seperti tidak menyangka kalau jaksa Hendarsyah dan Bernard menuntutnya selama 6 tahun 6 bulan penjara. Pembacaan amar tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (12/8).
Selain itu jaksa mewajibkan denda sebesar Rp200 juta dan subsider selama 6 bulan kurungan. JPU menilai terdakwa Taufik terbukti bersalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.
Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 180 juta, atau subsider selama 3 tahun 3 bulan," terang JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto.
Usai membacakan tuntutan terdakwa Taufik. JPU juga menyampaikan bahwa tuntutan hukuman terhadap terdakwa lain kasus yang sama, Acontina Saut Marito Situmorang, akan dibacakan pekan depan.
Setelah pembacaan tuntutan terdakwa Taufik tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya. Berencana akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pekan depan.
Terdakwa Taufik dihadirkan ke persidangan Tipikor bersama seorang staffnya, Acontina Saut Marito Situmorang. Atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana restribusi penerimaan barang pada terminal barang di Kota Dumai.
Dimana perbuatan kedua terdakwa terjadi pada 2013 hingga 2014 lalu, ketika terdakwa Taufik menjabat sebagai Kadishub Kota Dumai, dan terdakwa Acontina Saut Marito Situmorang, sebagai staf Retribusi di Dishub Kota Dumai. Akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut sebagaimana dakwaan JPU, negara dirugikan sebesar Rp545.908 875. (pnc/zar).
Share
Berita Terkait
Geger di Negeri-ku, Pegawai Komdigi Bekingi Situs Judi Online: Minta Bayaran, Pekerjakan Operator, hingga Sewa Ruko
NASIONAL, - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap sebelas oknum pegawa
Zarof Ricar Si Makelar Kasus, Gile Banget Orang Ini punya Aset Rp1 T Lebih
Hello Arab? Hamas Kecam Media Arab yang Sebut Yahya Sinwar Teroris, Sang Jurnalis Tutup Akun
DUNIA, JAZIRAH, - Gerakan pembebasan P
Penting Bagi Pekerja Pengguna Laptop, Berikut Cara Membersihkan Cache di Laptop agar Tidak Lemot
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified