Sabtu, 13 Desember 2014 08:28:00
Kasus Korupsi PT BLJ Bengkalis, Kejari Tahan Plt Manajer Keuangan
riauonecom, Bengkalis, - Setelah sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan mantan Dirut PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) kabupaten Bengkalis Yusrizal Andayani (YA) ditahan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, kembali melakukan penahanan terhadap tersangka lain yakni Ari Suryanto Plt Manager Keuangan anak perusahaan PT. BLJ dalam penyertaan modal sebesar Rp300 miliar, Kamis (11/12) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kajari Bengkalis Mukhlis melalui Kasi Pidana Khusus Yanuar Rheza Mohhamad membenarkan penahanan tersebut. Penahanan tersangka Ari Suryanto bin Paimo Hadi Wiyoto (35) kata Yanuar Reza untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi anggaran penyertaan modal Pemkab Bengkalis 2012 Rp 300 miliar yang telah menyeret mantan Dirut PT BLJ Bengkalis.
"Didalam penyertaan modal senilai Rp 300 miliar tersebut ikut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana peruntukan dana untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) di desa Buruk Bakul kecamatan Bukit Batu, dan desa Balai Pungut kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis," tegas Pria yang kerap disapa Rheza.
Tersangka dijerat pasal 2 dan 3 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.
"Dalam pasal tersebut, tersangka diancam maksimal 20 tahun penjara," tegas Rheza. (ws/roc)
Share
Berita Terkait
PSN Jembatan Pulau Bengkalis - Sungai Pakning, Tunggu Rekomendasi Teknis dari Kementerian PUPR
Zarof Ricar Si Makelar Kasus, Gile Banget Orang Ini punya Aset Rp1 T Lebih
Penting Bagi Pekerja Pengguna Laptop, Berikut Cara Membersihkan Cache di Laptop agar Tidak Lemot
Pasangan Abdul Wahid - SF Hariyanto : Jembatan Bengkalis Bukan Janji Politik, Tapi Bagian dari Kewajiban
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified