• Home
  • Hukrim
  • Kasus Oplos BBM Korupsi Pertamina Rp193 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas ESDM
Minggu, 09 Maret 2025 07:10:00

Kasus Oplos BBM Korupsi Pertamina Rp193 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas ESDM


NASIONAL, HUKRIM, - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Dirjen Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Kasus Korupsi Pertamina Rp193 Triliun saat ini Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas ESDM

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan terhadap Djoko Siswanto (DS) itu dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Kamis (6/3) kemarin.

"Saksi yang diperiksa yaitu DS selaku Direktur Jenderal Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2018," jelasnya kepada wartawan.

Selain Djoko, Harli mengatakan penyidik juga memeriksa TRI selaku Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak dan DA selaku Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas.

Kemudian MHN selaku Senior Manager Trafigura Asia Trading; ADD selaku VP Commercial and Sales PT Kilang Pertamina Internasional; dan ERS selaku VP Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga.

Selanjutnya, AAHP selaku VP PTD PT Pertamina Patra Niaga; BP selaku Manager Fuel Supply Operation PT Pertamina Patra Niaga; dan AI selaku Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga turut diperiksa dalam perkara ini.

Kendati demikian Harli tidak merinci secara detail hasil pemeriksaan kepada sembilan orang saksi itu. Ia hanya menyebut pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun. sc:https://app.cnnindonesia.com/
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified