• Home
  • Hukrim
  • Kasus Pelabuhan Dorak, Mantan Sekdakab Kepulauan Meranti dan Tiga Pejabat Diadili
Sabtu, 24 September 2016 03:26:00

Kasus Pelabuhan Dorak, Mantan Sekdakab Kepulauan Meranti dan Tiga Pejabat Diadili

pelabuhan dorak.
PEKANBARU, RIAU, - Zubiarsyah (mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti), Suwandi Idris (Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti), Mohammad Habibi (PPTK) serta Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan, tak lama lagi akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, atas perkara korupsi pelabuhan Dorak di Kepulauan Meranti, yang menjeratnya. 
 
Keempat terdakwa yang sudah ditahan oleh pihak kejaksaan itu. Tinggal menunggu hari menuju kursi pesakitan, menjalani proses peradilannya.
 
"Barusan siang ini, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti, Roy Modino SH, melimpahkan empat berkas perkara korupsi pengadaan lahan Pelabuhan Dorak," terang Deni Sembiring SH, Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jum'at (23/9/16) siang.
 
Mengenai jadwal persidangannya, menunggu penetapan dari ketua PN," sambung Deni.
 
Dikatakan Deni, perbuatan Zubiarsyah, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Kemudian, Mohammad Habibi, Suwandi Idris, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan, terjadi tahun 2012-2014 lalu. Saat pelaksanaan Proyek Multiyear, Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak.
 
Proyek yang dirancang bertaraf internasional itu, menelan anggaran sebesar Rp650 miliar, dengan memakan waktu pengerjaan selama tiga tahun.
 
Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan. Sehingga negara dirugikan Rp 2 Miliar lebih. 
 
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/rtc).
 
Share
Berita Terkait
  • 7 tahun lalu

    Pembangunan Pelabuhan Dorak Meranti Akan Dilanjutkan

    SELATPANJANG - Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi berkomitmen menuntaskan proses pembangunan Pelabuhan Dorak Selatpanjang, menurutnya Meranti yang merupakan daerah k
  • 8 tahun lalu

    Perakit Sagu di Meranti Diterkam Buaya Muara

    TEBINGTINGGI TIMUR - Seorang Warga Desa Ketapang, Kecamatan Pulau Merbau, Kepulauan Meranti, Kamis malam kemarin diterkam Buaya.
     
    Kejadi
  • 8 tahun lalu

    Buka Lokakarya DPPKPT, Sekda Minta Perencanaan Sesuai Karakteristik dan Kebutuhan Masyarakat

    SELATPANJANG, MERANTI, ROC - Beragam persoalan wilayah pesisir menjadi isu strategis yang harus segera diselesaikan pemerintah. Penyelesaiannya harus dengan penyusunan pere
  • 8 tahun lalu

    Zulkhairil Resmi Pimpin DPC PBB Kepulauan Meranti

    SELATPANJANG, MERANTI, ROC - Zulkhairil dipercaya untuk menakhodai Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (DPC PBB) Kabupaten Kepulauan Meranti, menggantikan Falzan Sur
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified