• Home
  • Hukrim
  • Kasus Pencurian di PT Chevron, Pidum Siak : Masih P-19
Senin, 27 Juli 2020 13:21:00

Kasus Pencurian di PT Chevron, Pidum Siak : Masih P-19

RIAUONE.COM,SIAK- Kasus pencurian tembaga perkara pada 27 Januari 2020 sudah putus. Kini penadahnya jadi tersangka dan ditahan.

Dikatakan Kajari Siak Aliansyah melalui Kasi Pidum Rian D pada Senin (27/7) pagi, belum lama ini pihaknya menerima berkas kasus dugaan penadahan pencurian tembaga yang terjadi di PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) itu.

Disebutkan Rian, dalam berkas perkara yang dilimpahkan itu, pihak penyidik Polres Siak telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Mewa Riska.

“Kasusnya saat ini masih dalam proses dan masih P-19,” jelas Rian.

Mewa yang ditetapkan sebagai tersangka  selaku penadah yang membeli kabel 16 kilogram tembaga milik PT Chevron. 

“Saat berkas perkara ini kami terima, berkas perkara belum lengkap, sehingga kami kembalikan kepada penyidik Polres untuk dilengkapi,” jelas Kasi Pidum.

Lebih lanjut Kasi Pidum mengatakan, karena perkara kasus ini masih P-19, tentu pihaknha belum bisa untuk menyidangkannya. 

Lebih lanjut Kasi Pidum mengatakan pihaknya masih mengikuti perkembangan proses Praperadilan yang saat ini sedang dilakukan oleh tersangka di PN Siak. Praperadilan dilakukan atas penetapan tersangka dan penahanannya

Laporan : Masroni


Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified