• Home
  • Hukrim
  • Kejaksaan Sita Dokumen di Bank Riau-Kepri Terkait Kredit Macet Rp 5 M
Selasa, 26 Maret 2013 16:32:00

Kejaksaan Sita Dokumen di Bank Riau-Kepri Terkait Kredit Macet Rp 5 M

internet



riuaone.com Pekanbaru - Untuk memproses kredit macet sebesar Rp 5 miliar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mendatangi kantor pusat Bank Riau-Kepri di Pekanbaru. Mereka menyita beragam dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Tim Kejati Riau mendatangi ke kantor Pusat Bank Riau-Kepri di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Selasa (26/3/2013). Mereka bertugas mengumpulkan bukti-bukti dengan tersangka Istianto alias Anto selaku Direktur PT Bukit Bais Faindo. 

"Awalnya kita akan menggeledah karena pihak Bank Riau sudah dua kali menolak permintaan dokumen penting terkait kredit macet itu. Namun ketika tim datang, ternyata mereka bersedia memberikan dokumen yang kita butuhkan di persidangan nanti," kata Humas Kejati Riau, Andri Ridwan, Selasa (26/3/2013).

Kasus ini bermula saat tersangka mengajukan kredit sebesar Rp 5 miliar di Kantor Pembantu Bank Riau-Kepri di Bagansiapiapi, ibukota Rokan Hilir, pada tahun 2008 silam. Dana itu akan digunakan untuk merealisasikan proyek pembangunan perkebunan karet rakyat yang menelan dana APBD Rohil sekitar Rp 10 miliar. Dengan bermodal surat pemenang tender dan tanah serta rumah, tersangka mengajukan kredit sebesar Rp 5 miliar.

Belakangan kredit itu macet. Agunan yang diajukan dinilai Rp 3,5 miliar, tapi setelah diteliti nilainya hanya Rp 1,5 miliar. "Ada permainan menaikan nilai agunan. Tim masih terus mendalami kasus kredit macet ini," kata Andri.

Jika pengambilan kreditnya dilakukan di kantor pembantu Bagansiapi-api, mengapa dokumen di kantor pusat Bank Riau-Kepri ikut disita? "Sebab, meski tersangka mengajukan kreditnya di kantor pembantu di Kabupaten Rohil, persetujuannya tetap ada di kantor pusat," tutupnya.(dtc/mnn)

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified