• Home
  • Hukrim
  • Kejati Kepri Tetapkan Tengku Mukhtarudin Tersangka Gratifikasi BSM di Pemkab Anambas
Rabu, 01 Februari 2017 06:00:00

Kejati Kepri Tetapkan Tengku Mukhtarudin Tersangka Gratifikasi BSM di Pemkab Anambas

TANJUNGPINANG, - Akhirnya Kejati mengumumkan nama-nama tersangka kasus gratifikasi Bank Syariat Mandiri (BSM) yang mengalir ke sejumlah pejabat Pemkab Anambas. Ekspos dipimpin langsung oleh Yunan Harjaka selaku Kajati Kepri.
 
Yunan menuturkan mantan Bupati Anambas Tengku Muhtarudin ditetapkaan menjadi tersangka kasus ini. Dia saat itu selaku Bupati Anambas sekaligus orang yang paling bertanggung jawab atas dugaan gratifikasi. Di antaranya yakni tentang pembelian apresiasi bentuk barang setelah uang kas daerah ini masuk ke BSM dalam bentuk penyimpanan Deposito dan Giro.
 
"Mantan Bupati kita tetapkan. Selain itu juga Kabag Keuangan berinisial IP dan ‎juga Kepala Cabang Bank syariah Mandiri Cabang Tanjungpinang berinisial KN," ujar Yunan didampingi Aspidsus dan beberapa pejabat Kejati Kepri lainya di Kejati Kepri, Selasa (31/1/2017).
 
Mereka terbukti menerima suap atas tuduhan penerimaan gratifikasi sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua.
 
 Diantaranya mobil merk Fortuner, Avanza, dan 25 motor merk honda Megapro. ‎ Pelanggaran hukum disini yakni pemberian yang meskinya digunakan sebagai aset pemerintah, namun disalahgunakan dan dijual.
 
"Mereka menjual dan tidak memasukkan sebagai aset pemerintah. ‎Baik motor maupun mobilnya. Diantaranya ada dua mobil dan sejumlah motor," ujar Yunan. (*/trb)
Share
Berita Terkait
  • 8 tahun lalu

    Kejati Kepri Masih Periksa Saksi Terkait Kasus Grafitasi di Pemkab Anambas. Ini Penjelasannya

    TANJUNGPINANG, - Pemeriksaan kasus gratifikasi atau pemberian sejumlah barang yang diduga kuat diterima pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas terus bergulir.
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified