• Home
  • Hukrim
  • Komisi Anti Rasuah Indonesia Tetapkan Bupati Bengkalis Jadi Tersangka?
Jumat, 17 Mei 2019 09:12:00

Komisi Anti Rasuah Indonesia Tetapkan Bupati Bengkalis Jadi Tersangka?

Laode M Syarif.

NASIONAL, - KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar.

"Tersangka AMU (Amril Mukminin) diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp 5,6 miliar baik sebelum maupun saat menjadi Bupati Bengkalis," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).

Syarif mengatakan proyek jalan yang dimaksud itu terdiri dari 6 paket pekerjaan pada tahun 2012 dengan total anggaran Rp 537,33 miliar. Amril diduga sempat menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.

"Setelah AMU menjadi Bupati Bengkalis diduga terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan AMU. Dalam pertemuan tersebut PT CGA diduga meminta tindak lanjut AMU terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak dan AMU menyanggupi untuk membantu," ucapnya.

Amril kembali menerima Rp 3,1 miliar pada 2017 dalam bentuk dollar Singapura. Duit itu diduga diserahkan oleh PT CGA.

"Penyerahan-penyerahan ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA," jelasnya.

Amril disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Makmur diduga melakukan perbuatan itu bersama M Nasir (eks Kadis PU Bengkalis) dan Hobby Siregar (Pengusaha) yang lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp 105,88 miliar di mana tersangka MK diduga diperkaya Rp 60,5 miliar," jelas Syarif.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang sudah menjerat 2 tersangka yaitu mantan Kadis PU Bengkalis M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Kedua orang itu diduga memperkaya diri sendiri dari proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. KPK menyatakan ada indikasi kerugian keuangan negara hingga Rp 100 miliar akibat perbuatan keduanya. (*).
sumber: detik.com

Share
Berita Terkait
  • 5 tahun lalu

    Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK

    NASIONAL, -  Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyatakan siap menjalani proses hukum setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus

  • 7 tahun lalu

    Johan: Tudingan Kediaman Bupati dijadikan tempat Nego Proyek sangat tidak Mendasar

    BENGKALIS – Kepala Bagian Humas Johansyah Syafri mengatakan, tudingan yang dilontarkan segelintir orang bahwa kediaman Bupati Bengkalis dijadikan tempat negosiasi pak
  • 7 tahun lalu

    Hadiri Musrenbangnas 2017, Bupati Bengkalis Harap Pusat Tingkatkan Dukungan Pembangunan Daerah

    JAKARTA, –  Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menghadiri acara Musyarawah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2017, di Birawa Room, Hotel Bidakara, Jakar
  • 7 tahun lalu

    Bupati Ingatkan Kepala OPD dan Kades Jangan Sungkan Minta Pendampingan TP4D

    BENGKALIS, - Agar penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bengkalis berjalan bersih, aman dan terhindar dari masalah hukum, Bupati Bengkalis menghimbau seluruh Kepala Org
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified