Rabu, 09 Desember 2020 13:26:00
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Akan Libatkan Ahli Selidiki Bentrok Polisi-FPI
NASIONAL, - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka opsi untuk melibatkan ahli dalam menyelidiki kasus bentrok yang melibatkan Front Pembela Islam (FPI) dan aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya pada Senin (7/12).
Hal itu diungkapkan Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Mohammad Choirul Anam, menanggapi lanjutan proses penyelidikan dalam bentrok yang menewaskan enam anggota laskar laskar FPI tersebut.
"Kalau diperlukan akan melibatkan ahli," kata Anam lewat pesan singkat, Selasa (8/9) malam.
Anam menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut. Hingga sehari pasca insiden, Komnas HAM telah meminta keterangan dari saksi dan pengurus FPI terkait kasus tersebut.
Ia juga telah meninjau tempat kejadian perkara kejadian (TKP) yang disebut terjadi ruas tol Jakarta-Cikampek, dekat pintu tol Karawang Timur, Jawa Barat. Namun, Anam belum dapat menjelaskan lebih rinci hasil penyelidikan awal tersebut. Rencananya, Komnas HAM juga akan meminta keterangan dari aparat kepolisian.
"Tadi kami datang ke TKP dan daerah sekitar TKP. Untuk melihat langsung. Dan mendetailkan berbagai informasi yang kami dapat," kata Anam.
"Masih berproses, kan juga belum permintaan keterangan dari kepolisian," imbuhnya.
Di satu sisi, pemerintah terus didorong agar segera membentuk tim independen untuk menyelidiki kasus bentrok antara FPI dan polisi beberapa waktu lalu. Permintaan itu salah satunya datang dari organisasi kemasyarakatan berbasis keagamaan seperti dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Rabithah Alawiyah, juga dari Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas meminta Presiden RI Joko Widodo membentuk tim independen untuk mengusut kasus bentrok tersebut.
Busyro mendesak agar tim independen nantinya dibentuk dengan melibatkan sejumlah unsur organisasi sipil, bukan hanya berguna untuk mengusut fakta penembakan terhadap enam anggota laskar, namun juga mengusut sejumlah peristiwa serupa sebelumnya.
"PP Muhammadiyah mendesak, menuntut, Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo, untuk membentuk tim independen," ujar Busyro dalam konferensi pers yang disiarkan langsung, Selasa (8/12).
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rabithah Alawiyah meminta pemerintah turun tangan merespons peristiwa bentrok antara aparat kepolisian dengan Laskar FPI di Tol Cikampek, Senin (7/12) dini hari yang menewaskan 6 orang Laskar FPI. Mereka meminta pembentukan tim independen untuk mengusut peristiwa tersebut.
"Meminta dibentuknya tim independen yang terdiri dari berbagai komponen masyarakat sipil guna mengungkap peristiwa tersebut secara fair dan berimbang," tulis Rabithah Alawiyah dalam pernyataan sikap mereka, Selasa (8/12).
Lebih lanjut, mengingat kondisi yang terjadi akhir-akhir ini, Rabithah Alawiyah mengimbau agar seluruh pihak menunjukkan kebijaksanaan serta kedewasaan dalam bertindak sesuai dengan koridor hukum negara yang menjunjung tinggi perlindungan HAM.
Koalisi mendesak Pemerintah untuk membentuk tim independen melibatkan Komnas HAM dan Ombudsman RI untuk menyelidiki tindakan penembakan dari aparat kepolisian dalam peristiwa tersebut.
Menurut Koalisi, penggunaan senjata api oleh kepolisian seharusnya hanya merupakan upaya terakhir yang sifatnya melumpuhkan dan hanya dapat dilakukan oleh anggota Polri saat tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan atau perbuatan pelaku kejahatan.
Selain itu, penggunaan senjata api, menurut Koalisi juga bisa ketika anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat
"Koalisi meminta agar dilakukan penyelidikan independen yang serius terhadap penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, peristiwa ini harus diusut secara transparan dan akuntabel," tulis Koalisi dalam keterangan pers.
Koalisi juga meminta agar hasil fakta-fakta yang ditemukan dari proses penyelidikan tersebut dibuka. Menurut mereka, setiap tindakan yang diambil oleh aparat kepolisian haruslah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan. (CNN/Ind/*).