Rabu, 26 Desember 2012 17:05:00
Korupsi, mantan bendahara Pemkab Simalungun dibui 2 tahun
okezone
Mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkab Simalungun, Sumatera Utara,
Sugiati dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan persidangan di Pengadilan
Tipikor Medan. Majelis hakim menyatakan perempuan ini bersalah melakukan
tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara lebih dari Rp 891 juta.
Sugiati dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana panjar insentif ajudan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun dari APBD 2005-2006. Dia telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama serta menyalahgunakan wewenang dan jabatannya," ujar Ketua Majelis Hakim P Simarmata saat membacakan amar putusannya, Rabu (26/12).
Tak hanya hukuman penjara, majelis hakim juga mewajibkan Sugiati membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain hukuman penjara dan denda, dia juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 115.382.239 juta. Bila tidak mampu membayar, maka dia harus menjalani 1 tahun kurungan.
Namun, tidak ada perintah penahanan pada putusan majelis hakim. Meski dinyatakan bersalah, Sugiati masih melenggang bebas keluar dari Pengadilan Tipikor Medan.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) JM Butarbutar menuntut Sugiati dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp 551.255.000.
Menyikapi vonis hakim, jaksa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Seusai sidang, Suripno, penasihat hukum Sugiati, tak banyak berkomentar. "Tanpa alat bukti, tidak bisa dijadikan pertimbangan dalam putusan," ujar Suripno singkat.
Dalam kasus ini, Sugiati bersama Zulkarnaen Damanik, mantan Bupati Simalungun (disidang terpisah), menandatangani nota dinas pencairan anggaran pada Februari 2006. Kemudian, dana dicairkan secara bertahap, masing-masing untuk panjar insentif ajudan bupati dan wakil bupati sebesar Rp 4.800.000, dana panjar upah pungut PBB overtarget Rp 753.446.727, dana untuk CV Cail Utama sebesar Rp 100.408.750 dan dana sebesar Rp 130.355.729 untuk Swiss F Damanik. Pendandatanganan itu dinilai menyalahi undang-undang, karena APBD 2006 belum disahkan.
Dalam persidangan terungkap, dana panjar untuk ajudan bupati dan wakil bupati sebesar Rp 4.800.000 sudah dikeluarkan pada 29 Desember 2005. Hal serupa terjadi pada dana panjar upah pungut PBB overtarget. Dana itu sudah dikeluarkan pada 29 Desember 2005. Sementara itu, cek pengeluaran dana Rp 100.408.750 dan cek Rp 130.355.729 dikeluarkan pada Februari 2006. Dana itu tidak jelas peruntukanya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 891 juta.
Share
Komentar