• Home
  • Hukrim
  • Korupsi Dana Hibah Pemko Dumai, Ketua YPTM Divonis Setahun Penjara
Jumat, 13 Maret 2015 15:05:00

Korupsi Dana Hibah Pemko Dumai, Ketua YPTM Divonis Setahun Penjara

ilustrasi
RIAUONE.COM, PEKANBARU - Setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, akhirnya Tugiat Gatot Kartorejo, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Ia merupakan Ketua Yayasan Pendidikan Tunas Mandiri (YPTM) Dumai, yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana hibah pendidkan dari Pemko Dumai. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
 
Amar putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Isnurul SH, pada sidang yang digelar Kamis (12/3/15) siang. Tugiat yang melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp50 juta atau subsider selama 1 bulan.
 
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar kerugian negara sebesar Rp210 juta.
 
Atas putusan majelis ini, baik terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan pikir- pikir. 
 
Putusan majelis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Bernard SH, Hendarsyah YP SH. Dimana pada sidang sebelumnya, Tugiat yang telah mengembalikan kerugian negara kepada negara melalui kejaksaan. Dituntut hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun). denda sebesar Rp 50 juta atau subsider 5 bulan.
 
Seperti diketahui, Perbuatan terdakwa terjadi pada tahun 2012 lalu. Saat itu, YPTM-LP2B mendapat hibah dari Pemerintah Kota Kota Dumai sebesar Rp800 juta. Dimana uang ratusan juta tersebut dialokasikan ke instansi tersebut.
 
Dalam penggunaannya anggaran dari APBD Dumai tahun 2012 itu, YPTM-LP2B diketahui melakukan penyimpangan. Masing-masing lembaga menerima bantuan Rp 400 juta dengan pimpinan yang sama, yakni untuk YPTM menerima bantuan sebesar Rp400 juta dan LP2B menerima bantuan yang sama, yakni Rp400 juta.
 
Sementara proposal yang diajukan tidak sesuai dengan penggunaan dana hibah yang dialokasikan tersebut. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp210 juta. (rtc/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified