Kamis, 15 September 2016 07:00:00
Korupsi Embarkasi Haji Riau, Mantan Kasubag Pertanahan Tapem Gugup Dicerca Hakim
PEKANBARU - Yendra Zein, Kabid Ketenaga Listrikan di Biro ESDM Pemprov Riau, gelagapan menjawab pertanyan yang dilontarkan hakim kepada dirinya.
Yendra yang merupakan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan pengadaan lahan untuk pembangunan asrama haji Riau, yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Karena telah terjadi perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Muhammad Guntur, mantan Kabiro Tapem Pemprov Riau dan Nimbron Varasian, kuasa pemilik lahan. Yendra menurut majelis hakim, sangat mengetahui permasalahan tentang pengadaan lahan tersebut.
Namun, begitu dicerca hakim. Yendra terlihat gugup dan lebih banyak menjawab dengan kata tidak tahu.
Persidangan yang dipimpin majelis hakim Joni SH, pada Rabu (14/9/16) sore itu. Hakim anggota, Suryadi mempertanyakan kepada Yendra berapa luas lahan, dan berapa diberikan dihargai (dibeli) per meternya.
Yendra yang terlihat gugup, berusaha mencari cari luas lahan dan harga yang tertulis di BAP.
" Luas lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan tersebut seluas 5 Hektare, Yang Mulia, dan harga permeter sebesar Rp 250 ribu," jawab Yendra.
Usai menjawab pertanyaan tersebut, Hakim Suryadi mempertanyakan, kok saudara saksi bolak balik jawaban di BAP.
Apakah dalam perkara ini saudara pernah diperiksa? Kok tidak tahu, Kok saudara saksi bingung? Saudara kan PPTK nya," tanya Suryadi dengan nada suara keras.
" Sekretaris panitia pengadaan ni siapa? Tanya Suryadi lagi.
Yendra sejenak diam dan kemudian menjawabnya dengan kata tidak tahu.
" Kok tidak tahu, di BAP saja ada suadara katakan ke penyidik, Sekretris panitianya Devi Rizaldi.
Oh ya Devi Rizaldi, sambung Yendra.
Yendra yang lebih tiga jam ditanya hakim, jaksa penuntut dan kuasa hukum terdakwa Nimbron itu, wajahnya tampak berkeringat.
Selain Yendra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumriadi SH, Oka Regina SH dan Dame SH juga menghadirkan tiga orang saksi, diantaranya mantan Sekdaprov Riau, Wan Syamsir Yus.
Seperti diketahui, M Guntur dan Nimbron Varasian didakwa turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan untuk pembangunan Gedung Asrama Haji Riau.
Dimana kedua terdakwa didakwa telah melakukan mark up pada pembelian lahan tersebut.
Perbuatan terdakwa itu berawal tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp17 miliar lebih.
Dengan adanya anggaran tersebut, terdakwa M Guntur bersama Yendra Zein, selaku PPTK kemudian mendatangi Nimbron, pemilik lahan.
Nimbron yang awalnya memilik lahan seluas 9000 M persegi itu, kemudian diminta terdakwa dan Yendra agar dapat menyediakan lahan seluas 5 hektare (Ha).
Pada penambahan lahan atas permintaan terdakwa M Guntur tersebut. Terjadi penyimpangan dengan Mark Up harga tanah.
Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, serta tidak berdasarkan pada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau. Dimana pengadaan lahan tersebut, telah merugikan negara sebesar Rp8,3 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rtc).
Share
Berita Terkait
Komentar