Jumat, 29 Mei 2015 08:50:00
Korupsi Lahan Embarkasi Haji, Kejati Tetapkan Mantan Kabag Tapem Pemprov Tersangka
RIAUONE.COM, PEKANBARU, ROC, - Setelah mendalami proses menyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Embarkasi Haji Riau, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan. tidak hanya itu, Kejati Riau juga telah menetapkan tersangka atas kasus tersebut Drs. MG selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
"Setelah didalami, penyidik Kejaksaan Tinggi Riau tanggal 21 Mei 2015 telah menetapkan kasus pengadaan lahan untuk embarkasi haji ditingkatkan ke penyidikan," terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH MH melalui press rilisnya yang diterima wartawan, Kamis (28/5) malam.
Berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, ungkap Mukhzan, penyidik telah menyimpulkan adanya suatu peristiwa pidana terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp10 miliar. "Penyidik juga menetapkan KPA yaitu, Drs. MG, M.Si. dkk sebagai tersangka," ujarnya.
Kasus tersebut bermula pada 2012 silam, Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan (Tapem) telah mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji Tiau lebih kurang Rp.17,9 miliar lebih Untuk status kepemilikan tanah sebanyak 13 persil berertifikat, SKT dan SKGR.
Selanjutnya, berdasarkan penetapan harga oleh tim Arpresial, harga tanah tersebut bervariasi antara Rp.320 ribu sampai Rp.425 ribu per meternya.
Dalam pembebasan lahan tersebut diduga terdapat penyimpangan antara lain, harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan. "Pembebasan tanah juga diduga tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah," sebutnya.
Atas perbuatannya, Drs MG dan kawan kawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," jelas Mukhzan. (pnc/roc).
Share
Berita Terkait
Musim Haji, Jamaah Haji Riau sebanyak 5.273 orang, 8 Jamaah Wafat di Tanah Suci
RIAU, PEKANBARU - Plt Kan
Sudah 1.300 Jemaah, Pemerintah Arab Saudi Sebut Sebab Jemaah Haji Banyak Meninggal Dunia Tahun Ini
DUNIA, JAZIRAH, - Berdasarkan data pemerintah Ara
Maha Dahsyat Korupsi Timah di PT Timah, Mahfud Pernah Sebut Jika Diberantas Tiap Orang Dapat Rp20 Juta Sebulan
Ingin Tau Lebaran Haji 2023 Bulan Apa ? Inilah Jadwal Idul Adha Hari Raya Qurban 1444 H Menurut Muhammadiyah
NASIONAL, - Ada 2 Lebaran dalam 1 tahun kalender Hijriah atau kalender Islam . Pertama adalah Lebaran Puasa atau disebut Idul Fitri . Dan kemudian Lebaran Haji atau Idul Adha .
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified