- Home
- Hukrim
- Lokasinya Inhil dan Inhu, RAM PT EWF Asal Jambi Diduga Gelapkan Pajak dan Lakoni Monopoli
Jumat, 15 Maret 2024 19:27:00
Lokasinya Inhil dan Inhu, RAM PT EWF Asal Jambi Diduga Gelapkan Pajak dan Lakoni Monopoli
RIAUONE, Inhu - "Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga ke tanah" pribahasa ini cocok ditujukan kepada pengusaha jual beli Tanda Buah Segar (TBS) asal Jambi yang melakukan dugaan penggelapan pajak. Sedikitnya ada 10 RAM tempat pengumpulan TBS kelapa sawit di Indragiri hulu (Inhu) dan Indragiri hilir (Inhil) milik PT PT Era Sakti Wira Forestama (EWF) asal Jambi.
Berdasarkan catatan redaksi Jumat (15/3/2024) di lapangan, dugaan usaha monopoli PT EWF asal Jambi sudah berlangsung lama diatas 5 tahun, ditemukan ada 2 RAM milik PKS PT EWF Jambi di wilayah Inhu. 2 lokasi RAM pentungan TBS kelapa sawit tersebut terdapat di Desa Kerampal dan km 20 Desa Danau Rambai, sedangkan di wilayah Inhil baru ditemukan 8 RAM milik PT EWF Jambi.
Dari 8 tersebut, 4 RAM pengumpulan TBS kelapa sawit milik PT EWF Jambi terdapat di desa Sungai Akar Kecamatan Kemuning, kemudian 4 RAM lagi milik PT EWF Jambi tersebut terdapat di jalan lintas Samudra, 1 RAM terdapat di Parit Baru Desa Pengalihan Kecamatan Keritang, sedangkan 3 RAM milik PT EWF Jambi ini terdapat di blok RW 10 blok C Kelurahan Kempas Jaya dan KM 3 Rumbai Jaya Kecamatan Kempas Jaya, sebagaimana diberitakan pelitariau, Jumat (15/03/2024).
Selain monopoli bahan baku pabrik, PT EWF asal Jambi membawa TBS kelapa sawit menggunakan armada sendiri jenis tronton. Tidak ada bukti transaksi pajak pembelian TBS kelapa sawit baik PPN maupun PPH di 10 RAM penampungan TBS kelapa sawit petani milik PT EWF asal Jambi yang beroperasi di Inhu dan Inhil. Dengan demikian, usaha monopoli perusahaan PT EWF asal Jambi itu seperti mendapatkan dukungan dari pemerintah, sehingga semakin mantap monopoli yang dilakoninya.
Dugaan monopoli perusahaan pengolahan kelapa sawit PT EWF asal Jambi tersebut, dikomentari oleh direktur LBH Pena Riau Alnasri Nasution SH, menurutnya pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang undang Anti Monopoli dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha, pembayaran ganti rugi, hingga denda paling sedikit Rp1 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat bisa dilaporkan masyarakat kepada KPPU, sanksi dalam undang undang anti monopoli sangat jelas dan tegas," ujar Alnasri seraya mengatakan kalau usaha monopoli akan membunuh usaha mikro sejenis dengan kegiatan bisnis monopoli tersebut.
Namun demikian, monopoli perusahaan PKS PT EWF tersebut, selain dilaporkan masyarakat, bukti monopoli merupakan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh KPPU sebagai hasil penelitiannya.
Usaha praktek monopoli perusahaan PT EWF asal Jambi di wilayah Inhu dan Inhil dengan 10 RAM tersebut masing masing RAM menghasilkan 150.000 kg TBS kelapa sawit dalam sehari jika 10 RAM adalah 1.500.000 kg dalam sehari menghasilkan TBS kelapa sawit dibawa ke Jambi.
Contohnya, jika angkutan TBS kelapa sawit milik RAM PT EWF asal jambi satu mobil tronton membawa 30.000 kg TBS dan dalam sehari 1 ram bisa 5 mobil tronton per-hari, total 1 RAM PT EWF ini 150.000 kg atau 150ton dikali 10 RAM totalnya 1.500.000 kg atau 1.500 ton per-hari dengan harga per kg Rp2.500 total omset
Rp 2.500 x 1.500.000 total omzet 10 RAM milik PT EWF asal Jambi yang ada di Riau per-hari senilai Rp3.750.000.000 (3,75milyar) x 30 hari, Artinya sebulan omset PT EWF hanya 10 RAM di Riau nilainya Rp112,5 milyar dalam sebulan.
Dalam hitungan pajak, Pph final atas penghasilan 0,5 persen dari omzet x Rp112,5 milyar total pajak yang dibayarkan semestinya Rp562.500.000 x 12 bulan Rp6,75 milyar dalam setahun.
"Berkaitan dengan pajak dan atau penggelapan pajak, bisa langsung dilakukan penindakan oleh petugas pajak di setiap daerah," kata Alnasri seraya menjelaskan kalau hal tersebut tidak lepas dari pidana monopoli. (*)
Sumber: https://pelitariau.com/berita/detail/31334/dugaan-penggelapan-pajak-ram-pt-ewf-asal-jambi-di-riau-hingga-monopoli