Jumat, 17 Februari 2017 07:22:00
Mantan Bendahara Dinsos Batam Tersangka Kasus Korupsi, Rudi Tak Berikan Bantuan Hukum
BATAM, - Wali Kota Batam Rudi memastikan Pemerintah Kota Batam tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap mantan bendahara di Dinas Sosial dan Pemakaman (Dinsoskam) Kota Batam, RMR.
Baru-baru ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan RMR sebagai tersangka kasus korupsi dana sisa kegiatan Dinsoskam 2015 lalu sebesar Rp 1,5 miliar.
Itu setelah Kejari Batam menemukan dua alat bukti dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi yang mengarah pada RMR.
"Kita tidak ada memberikan bantuan hukum," kata Rudi di Batam Center, Kamis (16/2).
Alasannya, perbuatan yang dilakukan RMR merupakan perbuatan pribadi, tidak atas nama instansi.
Sehingga, konsekuensi atas perbuatan itu mesti ditanggung RMR dan Pemko Batam tidak akan campur tangan.
"Kalau perbuatan pribadi, pemerintah tak boleh bantu. Kalau lembaga Pemko salah, baru ada bantuan hukum," ujar dia.
Rudi mengatakan, posisi RMR sendiri sudah lama tidak menjadi bendahara di Dinsoskam.
Sejak kasus dugaan korupsi itu mengemuka, Pemko Batam sudah mengganti posisi bendahara. (*/trb).
Share
Berita Terkait
Komentar