• Home
  • Hukrim
  • Mantan Sekwan Riau Dituntut 18 Bulan Penjara
Selasa, 13 Oktober 2015 07:52:00

Mantan Sekwan Riau Dituntut 18 Bulan Penjara

sekwan dumai waktu di mapolres Dumai
RIAUONE.COM, PEKANBARU, RIAU, ROC, - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Riau, Nazief Susila Dharma, dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara. Ia terbukti melakukan korupsi anggaran setwan. 
 
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adyaksa, Senin (12/10) malam, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai, Irwan Efendi. Selain Nazief, jaksa juga menuntut terdakwa Zulanda Agus dan Muhammad Nasir dengan hukuman sama.
 
Selain penjara, JPU juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda Rp50 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara Nazief dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp500 juta atau subsider enam bulan kurangan.
 
Atas tuntutan itu, terdakwa menyatakan keberatan. Mereka akan mengajukan pembelaan (pledoi). 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, penyimpangan anggaran setwan terjadi pada 2008 hingga 2010 lalu. Saat itu, ketiga terdakwa menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi hingga merugikan negara Rp713 juta. 
 
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHPidana. (hrc/roc/zar).
Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Horor Kecelakaan Truk di Riau, Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Macet Panjang



  • 4 bulan lalu

    Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di DPRD Riau, Ada 35 Ribu Tiket Pesawat Fiktif, Tokoh Anti Korupsi Minta Usut Semua Terlibat

    PEKANBARU, - Mengerikan dan sangat dahsat negeri ini, dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Riau tentunya tidak hanya di lakukan segelintir orang, dicurigai bahwa SPPD fikti

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified