• Home
  • Hukrim
  • Mantan Wakil Walikota Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi
Sabtu, 04 Oktober 2014 06:51:00

Mantan Wakil Walikota Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi

erizal muluk.
riuonecom, Pekanbaru, roc, - Diduga telah memberi keterangan palsu dalam akta autentik, kasus kepemilikan lahan. Mantan wakil walikota Pekanbaru, Erizal Muluk dilaporkan ke Polda Riau.
 
Erizal Muluk dilaporkan oleh Dian Citra Dewi (35) karna dinilai telah memalsukan keterangan data autentik saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, 17 Januari 2014 lalu. Erizal memenangkan perkara dan Diana atas perintah pengadilan diminta untuk segera mengosongkan lahan.
 
Diana menduga ia telah dikibuli dengan memalsukan sejumlah keterangan. Karna itulah ia melaporkan mantan Wakil walikota Pekanbaru itu ke Polda Riau, Rabu (1/10/2014) kemarin.
 
“Pihaknya memiliki bukti dan data terkait dan akan diperlihatkan nanti,” katanya singkat ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya.
 
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Jumat (3/10/2014) siang membenarkan dan pihaknya telah melakukan proses penyelidikan sesuai laporan dari pelapor.
 
“Pelapor memperkarakan pihak terlapor (Erizal) dalam dugaan tindak pidana menggunakan keterangan palsu dalam suatu akta autentik, sesuai pasal 266 Jo pasal 264 KUHPidana,” urai Guntur. (hrc/dhc/roc)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified