• Home
  • Hukrim
  • Membandel, Golden City Tembilahan Kedapatan Buka Room Karaoke di Tengah Covid-19
Jumat, 08 Mei 2020 19:20:00

Membandel, Golden City Tembilahan Kedapatan Buka Room Karaoke di Tengah Covid-19

RIAUONE.COM- Tempat hiburan karaoke Golden City yang bertempat di Jalan Abdul Manaf Tembilahan Kota dapat teguran keras dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Pasalnya, tempat hiburan karaoke Golden City membandel kedapatan membuka room karaoke di tengah pandemi Covid-19, bahkan hingga larut malam oleh Satpol PP Inhil, Kamis (7/5) sekitar pukul 01:00 WIB dini hari.

"Sementara masih kita lakukan tahap peringatan keras terhadap pemilik tempat hiburan karaoke Golden City tersebut karena sudah melanggar aturan pemerintah mengenai Covid-19," kata Plt Satpol PP Inhil, Tantawi Jauhari saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (8/5/20).

Terkait pemilik tempat hiburan, dikatakan Tantawi, akan dilakukan klarifikasi lanjutan mengenai perizinan dan lainnya.

Bukan hanya pemilik Golden City yang diberi peringatan dan teguran keras. Pengunjung tempat karaoke tersebut diamankan Gugus Tugas Penegak Hukum (Gakkum).

"Para pengunjung sebanyak 29 orang diamankan oleh Gugus Tugas Gakkum Covid-19 Inhil di Kantor Satpol PP Swarna Bumi dan dilakukan pendataan serta pembinaan," jelasnya.

Satpol PP Inhil tidak akan mentolerir tempat karaoke tersebut, jikalau kedepan ditemukan kembali buka dimasa pandemi Covid-19. 

"Bilamana ditemukan kembali buka dimasa Covid-19 ini, tempat karaoke Golden City akan kami lakukan penindakkan sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Tantawi. (*).


Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified