• Home
  • Hukrim
  • Mengerikan, Lelaki yang Mengaku Suami Siri Korban ini Memutilasi Pasangan-nya dan Di Buang di Beberapa Daerah
Senin, 27 Januari 2025 18:05:00

Mengerikan, Lelaki yang Mengaku Suami Siri Korban ini Memutilasi Pasangan-nya dan Di Buang di Beberapa Daerah


HUKRIM, Surabaya - Rochmat Tri Hartanto atau Antok (32) tega membunuh dan melakukan mutilasi terhadap, Uswatun Khasanah (29). Potongan tubuh korban dibuang ke sejumlah wilayah, yakni Ponorogo, Trenggalek, dan Ngawi.

Antok melakukan pembunuhan itu di salah satu hotel yang berlokasi di Kediri pada Ahad (19/1/2025). Ia check in bersama Uswatun di kamar 301 hotel tersebut.

"Tanggal 19 mulai check in malam, lalu berdasarkan pengakuan ada percekcokan dan terjadi korban dicekik oleh yang bersangkutan tersangka sehingga meninggal dunia," jelas Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman, Senin (27/1/2025).

Setelah meninggal dunia, pelaku merasa kebingungan dan mulai berpikir untuk membuang mayat yang sudah dibunuh. Upaya mutilasi sendiri itu ia lakukan selama kurang lebih 5 jam.

Ia lalu menghubungi rekannya berinisial MAM untuk mengambil koper di rumahnya yang berlokasi di Dusun Banaran, Gombang, Tulungagung.

"Caranya pertama menyiapkan koper, diambil di rumah kemudian menyiapkan beberapa barang yang dibutuhkan. Plastik lakban pisau. Pisau beli di salah satu tempat (minimarket)," beber Farman.

Kemudian pada 20 Januari 2025 dini hari, Farman mengatakan pelaku melakukan aksinya melakukan mutilasi dengan pisau buah Ia merencanakan korban dimasukkan dalam koper, namun rupanya tidak muat.

"Karena awalnya korban akan dimasukkan utuh di koper. Tapi karena tidak cukup jadi mutilasi. Diawali kepala korban. Diupayakan masuk tetapi gak cukup," katanya.

Kemudian, pelaku memutilasi lagi tubuh Uswatun dari kaki kiri sampai batas paha.

"Dimasukkan lagi ke koper namun tidak muat, baru terakhir betis yang dimutilasi. Lalu yang merencanakan membuang potongan baik itu kepala maupun kaki," beber Farman.

Potongan tubuh korban kemudian sempat dibawa oleh korban dan MAM ke rumah kosong milik nenek pelaku yang berlokasi di Tulungagung sebelum dibuang secara terpisah.

Lalu, pada 21 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB koper berisi tubuh korban oleh tersangka diisolasi menggunakan lakban dan plastic wrap.

Pelaku kemudian mengangkut koper dan plastik yang berisi potongan tubuh tersebut untuk dibuang menggunakan mobil Toyota Avanza yang disewa oleh tersangka.

"Sekitar pukul 22.00 WIB tersangka sampai di lokasi pembuangan pertama yang di berada di daerah Dusun Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi," tutur Farman.

Kemudian masih di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB pelaku menuju pembuangan kedua di daerah hutan Sampung Jalan Raya Parang, Hutan Negara Kecamatan Sampung, Ponorogo untuk membuang bagian yang berisikan kaki korban. Rencananya, pelaku juga akan membuang kepala korban di Ponorogo, namun terpental kaca mobil hingga diurungkan

"Pada tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB tersangka membuang bagian tubuh ketiga yang berisikan kepala korban di Jalan Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek," lanjut Farman.

Tujuan pelaku membuang tubuh korban di tiga titik adalah untuk mengelabui polisi. Namun, dari serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada Minggu (26/1/2025) dini hari pukul 00.00 WIB.

Pelaku saat ini sudah mendekam di Rutan Polda Jatim. Ia dikenakan pasal Pembunuhan berencana Subsider pembunuhan lebih subsider penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mati dan pencurian dengan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban mati.

Sebagaimana termuat dalam Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

Turut diamankan beberapa barang bukti antara lain sebilah pisau, beberapa HP milik korban hingga pelaku, 1 Unit kendaraan R4 merk Suzuki Ertiga warna putih Nopol AG 1078 PB milik korban, 1 Unit kendaraan R4 merk Toyota Vios warna hitam Nopol B 1506 IY hasil penjualan kendaraan milik korban (Ertiga) yang dijual pelaku, 1 Unit kendaraan R4 merk Toyota Avanza wara putih Nopol AG 1179 TE sarana yang digunakan oleh tersangka.

"Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau (penjara) seumur hidup," pungkas Farman. sc:dtc/**
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified