• Home
  • Hukrim
  • Naas Dosen ini, Diduga Terlibat Korupsi Dana Penelitian, Kejati Riau Akhirnya Resmi Tahan Dosen Unilak
Kamis, 17 Desember 2015 20:32:00

Naas Dosen ini, Diduga Terlibat Korupsi Dana Penelitian, Kejati Riau Akhirnya Resmi Tahan Dosen Unilak

RIAUONE.COM, PEKANBARU, ROC - Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LPPM) universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, Riau, berinisial EY, secara resmi jadi tahanan titipan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, di Rutan Sialang Bungkuk, Kamis (17/12/2015) sore.
 
EY yang juga merupakan dosen di Unilak tersebut diduga terlibat kasus korupsi dana penelitian senilai Rp350 juta, dari total anggaran keseluruhan sebesar Rp5,5 miliar. Adapun saat itu (2012), LPPM Unilak dan Balitbang Riau bekerjasama melakukan sembilan judul penelitian.
 
"Untuk sembilan judul penelitian ini, dianggarkan dana sebesar Rp5.591.640.750 dari Pemerintah Provinsi Riau, yang dikelola LPPM Unilak dan diketuai oleh EY," sebut Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Rahmad Lubis, Kamis sore.
 
"Proses penahanan ini untuk mempermudah penyidikan, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti," sambung dia. "Tadi yang bersangkutan kita proses administrasi dan cek kesehatan, setelah itu kita titipkan (ditahan) di Rutan Sialang Bungkuk," sebutnya.
 
Dijelaskan Rahmad, kerjasama penelitian ini merupakan tindak lanjut dari MoU (Nota Kesepakatan) antara Balitbang Provinsi Riau dengan LPPM Unilak tentang Kerjasama Pembangunan Daerah Nomor: 074/BPP/445 dan Nomor: 122/Unilak-LPPM/C.06/2011 tanggal 11 Agustus 2011.
 
Dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa sembilan judul hasil penelitian itu tidak pernah disebarluaskan atau diseminarkan di depan mahasiswa dan dosen Unilak, serta tidak pernah dipublikasikan di media cetak atau elektronik.
 
"Orang yang ikut terlibat dalam kegiatan (penelitian,red) tersebut juga dipotong anggarannya, jika harusnya menerima Rp100 juta, maka dipangkas dan hanya dapat Rp50 juta," terangnya.
 
Dalam penyidikan juga ditemukan bahwa tim pelaksana penelitian, ternyata tidak semuanya berasal dari dosen Unilak. Bahkan dalam melakukan penelitian itu, banyak dosen peneliti yang ternyata tidak pernah ikut dalam penelitian.
 
"Namun dalam laporan pertanggungjawaban, penggunaan dana penelitian serta tanda tangannya dipalsukan. Penyidik juga menemukan adanya kuitansi fiktif yang digunakan untuk memenuhi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut," bebernya.
 
Pantauan, EY yang tampak mengenakan baju batik cokelat bermotif bunga-bunga tersebut dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, sekitar pukul 16.00 WIB, didampingi beberapa penyidik Kejati Riau. Saat itu dirinya hanya tertunduk, sambil sesekali menutup wajah dari jepretan kamera awak media.
 
Atas perbuatannya, EY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (grc/*).
Share
Berita Terkait
  • 8 tahun lalu

    Merasa Dihina dan Dipermalukan, Dosen Polisikan Dekan FKIP Unilak

    PEKANBARU, RIAU, - Tak tahan terus di hina dan dituding telah melakukan perbuatan yang tak pantas di depan umum, Rabu (31/8/2016) siang, seorang Dosen berisial IM (31) Polr
  • 8 tahun lalu

    Terdakwa Korupsi Dana Penelitian LPPM, Dosen Unilak Titipkan Uang Kerugian Negara

    PEKANBARU, RIAU, - Dr. Ir. Erva Yendri, M.Si, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lancang Kuning (Unilak), yang saat ini tengah menjalani
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified