• Home
  • Hukrim
  • Negara di rugikan lebih Rp500 Juta, dugaan korupsi Popnas, PNS Dispora Riau tersangka
Jumat, 03 Juli 2015 10:39:00

Negara di rugikan lebih Rp500 Juta, dugaan korupsi Popnas, PNS Dispora Riau tersangka

ilustrasi
RIAUONE.COM, PEKANBARU, ROC, - Melalui proses penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan,  kasus dugaan korupsi pengadaan alat pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) Riau
 
Pada Akhirnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan seorang pengawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) Riau sebagai tersangka. 
 
PNS Dispora Riau berinisial YS, yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan pengadaan alat olahraga POPNAS 2011 lalu. Ditetapkan sebagai tersangka. Karena yang bersangkutan telah terpenuhi fakta-fakta dan alat bukti.
 
Demikian hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Edy Birton SH kepada para wartawan, Kamis (2/7/15) sore. 
 
"Penetapan tersangka terhadap YS dilakukan setelah penyidik mematikannya melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Dimana YS saat itu menjabat sebagai PPTK kegiatan pengadaan alat olahraga POPNAS 2011 lalu," ujar Edy Birton. 
 
Terkait statusnya sebagai tersangka, kita belum melakukan penahanan terhadap YS," sambung Edi 
 
Dikatakan Edi lagi, Kemungkinan akan adan penetapan tersangka lainnya. Karena, dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bisa saja dilakukan lebih dari satu orang. 
 
"Kemungkinan ada tersangka lainnya, tergantung perkembangan penyidikan. Bisa saja ada yang ainnya tersangkut," jelasnya. 
 
Terhadap YS sendiri, penyidik telah melakukan pemeriksaan ketika masih proses penyelidikan, dan penyidikan. 
 
Selain itu, penyidik telah meminta BPK melakukan audit kerugian negara. Alhasil diperoleh total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 500 Juta.
 
"Alat olahraga yang disediakan ada yang tidak sesuai spesifikasi," lanjutnya.
 
Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor," tegas Edi Birton.**(abu)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified