Jumat, 03 Februari 2017 07:35:00
Niwen Khairiah, PNS Batam Pemilik Rekening Gendut Ditangkap
PEKANBARU, - Kejaksaan Tinggi Pekanbaru akhirnya menangkap Niwen Khairiah, PNS Pemko Batam yang menjadi "bendahara" kasus penyelundupan minyak ilegal.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanto mengatakan, Niwen ditangkap di Jakarta, kemudian dibawa ke Pekanbaru, Kamis (2/2/2017).
Seperti diketahui, Niwen divonis 10 tahun penjara terkait kasus pencucian uang kasus minyak ilegal milik abangnya, Ahmad Mahbub alias Abob.
Kasus ini berawal dari temuan PPATK bahwa PNS Pemko Batam ini memiliki transaksi hingga Rp 1,3 trilun di rekening pribadinya.
Dalam persidangannya di PN Pekanbaru, Niwen divonis bebas.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi dan pada Februari 2016 dan MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 3 miliar subsider 1 tahun serta uang pengganti Rp 6,6 miliar subsider 5 tahun penjara.
Setelah divonis bebas, Niwen keluar dari sel tahanan dan menghilang.
Saat putusan MA keluar, Niwen tidak mau menyerahkan diri sehingga akhirnya ditangkap di Jakarta. (trb).
Share
Berita Terkait
Komentar