Minggu, 16 Agustus 2020 11:05:00
Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Ditangkap Reskrim Polsek Mandau
HUKRIM, DURI - Seorang pria inisial SA (51) domisili Jalan Hang Jebat, Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau di cokok Reskrim Polsek Mandau.
Diduga pria pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor warga diamankan polisi dari Jalan Duri-Minas, Kamis (13/8) sekira pukul 01.30 WIB.
Pelaku di uber hingga ke wilayah hukum Polsek Kandis, Kabupaten Siak, sesuai dengan rumusan Pasal 372 KUHPidana dengan latar 4 LP Polsek Mandau.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK dalam siaran resmi mengungkapkan giat tugas unit Reskrim Polsek Mandau,dilakukan sesuai dengan laporan G korban penggelapan seorang karyawan swasta beralamat Karang Anyer I Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis,Riau.
Berdasarkan laporan polisi 1 lembar STNK sepeda motor dengan merk Honda Supra X 125 warna merah hitam Nopol BM 3186 EN, nomor rangka : MH1JBP119GK365428 nomor mesin : JBP1E-1364389 atas nama PM.
Selanjutnya LP ke 2 yaitu 1 lembar STNK sepeda motor merek Honda GL 200 R dengan Nopol BM 4282 UI, nomor rangka MH12318BK035671, nomor mesin mc23e-1035525 warna hitam, atas nama AA.
Berikutnya LP ke 3 berupa 1 lembar STNK sepeda motor dengan merek Honda Supra X type NF 125 TR warna putih merah Nopol BM 67 22 EN, nomor rangka MH1JB912XAK243446, nomor mesin JB91E-2237467 atas nama S
Ditambah LP ke 4 dengan 1 lembar STNK sepeda motor dengan merek Honda Karisma,Nopol BM 4128 DL, nomor rangka MH1JB22155K430029, nomor mesin JB22E-1433267 atas nama MS.
Kapolsek menjelaskan peristiwa LP Ke 1 (satu) terjadi Jumat (8/5) sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di rumah kediaman pelapor yang beralamat di Jalan Karang Anyer I, RT. 002 RW. 003, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Telah terjadi penggelapan terhadap 1 unit sepeda motor dengan merk Honda Supra X 125 warna merah hitam, No Pol BM 3186 EN, nomor rangka : MH1JBP119GK365428 nomor mesin : JBP1E-1364389 atas nama. PM, milik pelapor yang dilakukan terlapor SA.
Kejadian penggelapan bermula ketika pelapor sedang berada di rumah, kemudian datang terlapor dan bermaksud ingin meminjam sepeda motor milik pelapor dengan alasan akan menjemput sepeda motor terlapor yang berada di bengkel.
Mendengar hal tersebut pelapor langsung memberikan kunci sepeda motornya kepada terlapor dan sepeda motor langsung dibawa oleh terlapor. Setelah ditunggu hingga saat ini terlapor belum juga mengembalikan sepeda motor milik pelapor tersebut.
Kejadian itu, pelapor mengalami kerugian berkisar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan pelapor melaporkan kejadian pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Laporan polisi ke dua, Selasa (31/12/2019) sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di rumah kediaman pelapor Jalan Gajah Mada KM 6 Sebanga, RT 03 RW 06, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Telah terjadi penggelapan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk Honda GL 200 R warna hitam, No. Pol BM 4282 UI, nomor rangka : MHIMC2318BK035671 nomor mesin : MC23E-1035525 atas nama .AA,milik pelapor dilakukan terlapor atas nama SA.
Kronologis kejadian bermula ketika pelapor sedang berada di TKP datang terlapor ingin bertemu saksi 1 dan setelah bertemu saksi 1 maka terlapor langsung meminjam sepeda motor dengan maksud hendak pergi menjemput temannya.
Dan karena tidak manaruh curiga dengan terlapor, kemudian saksi 1 meminjamkan sepeda motor itu kepada terlapor, namun hingga saat ini terlapor tidak dapat dihubungi dan terlapor tidak ada mengembalikan sepeda motor milik pelapor.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian berkisar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian itu pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa LP Ke 3, Selasa (10/3) sekira pukul 15.30 WIB bertempat di kediaman pelapor beralamat di Jalan Wonosari KM. 3,5, RT 002 RW 009, Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Telah terjadi penggelapan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk Honda Supra X type NF 125 TR warna putih merah dengan No Pol BM 6722 EN, nomor rangka : MHIJB912XAK243446, nomor mesin : JB91E-2237467 atas nama S dilakukan terlapor SA.
Kejadian penggelapan bermula ketika pelapor sedang berada di TKP, datang terlapor meminjam sepeda motor milik pelapor dengan hendak menjemput Istrinya.
Karena tidak menaruh curiga dengan terlapor, lalu pelapor meminjamkan sepeda motor tapi hingga saat ini,terlapor tidak dapat dihubungi dan terlapor tidak ada mengembalikan sepeda motor milik pelapor.
Kejadian itu pelapor mengalami kerugian berkisar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan.
Berikutnya LP 4, Ahad (8/3) sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di rumah pelapor yang beralamat di Jalan Cempaka, RT 004 RW 011, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Telah terjadi penggelapan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk Honda NF 125 D warna hitam dengan No Pol BM 4128 DL, nomor rangka : MH1JB22155K430029 nomor mesin : JB22E – 1433267 atas nama MS, Hardiman (pelapor) yang dilakukan oleh terlapor atas nama SA.
Kronologis kejadian tersebut terjadi ketika pelapor sedang berada di TKP bersama dengan saksi 1, datang terlapor meminjam sepeda motor dengan alasan hendak menjemput temannya seorang Mekanik di pendakian Jalan Jawa.
Dikarenakan pelapor tidak menaruh curiga dengan terlapor lalu pelapor meminjamkan sepeda motor itu, namun hingga saat ini terlapor tidak dapat dihubungi dan juga terlapor tidak ada mengembalikan sepeda motor milik pelapor.
Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian berkisar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian itu pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan 4 laporan, kemudian team opsnal unit Reskrim Polsek Mandau, menindaklanjuti perkara dan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di wilayah hukum Polsek Kandis.
Team opsnal Polsek Mandau berkoordinasi dengan Polsek Kandis, dan selanjutnya dilakukan penangkapan tersangka di Polsek Kandis, Kabupaten Siak.
Kepada polisi tersangka mengakui semua perbuatannya yang telah menggelapkan sepeda motor para korban di atas.
"Selanjutnya TSK dan barang bukti diserahkan ke penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut,"kata Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK. (Joe)