• Home
  • Hukrim
  • Pembakaran Rumah Wakasat Brimobda, Terdakwa Mengaku Ditekan Penyidik untuk Mengaku
Senin, 27 Juni 2016 16:28:00

Pembakaran Rumah Wakasat Brimobda, Terdakwa Mengaku Ditekan Penyidik untuk Mengaku

ilustrasi.
PEKANBARU, RIAU, - Kendati sempat mengakui membakar Kantor Kaur Min Brimob Polda Riau, pada sidang sebelumnya, dan menyangkal melakukan pembakaran terhadap rumah dinas Wakasat Brimobda Riau, AKBP Abu Bakar Tertusi.
 
Namun, pada sidang lanjutan perkara pembakaran rumah dinas dengan terdakwa Andre Syahputra, mantan ajudan Wakil Kasat Brimoda Riau, berpangkat Brada. Senin (27/6/16) sore tersebut. Andre menyangkal. Telah melakukan aksi pembakaran rumah dinas atasannya seperti yang didakwakan jaksa.
 
Malah Andre menyebutkan jika dirinya terpaksa mengakui keterangan yang di BAP penyidikl. Karena terus ditekan.
 
" Saya tidak ada melakukan pembakaran Pak Hakim, keterangan di BAP itu terpaksa saya akui. Karena saya ditekan penyidik," ucap Andre kepada majelis hakim yang diketuai Martin Ginting SH.
 
Pengakuan Andre dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut. Majelis hakim hanya senyum senyum, dengar pengakuan terdakwa.
 
Seperti dketahui, Andre Syahputra, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Oktavera SH kepersidangan, atas dakwaan membakar asrama Brimob dan empat rumah dinas atasannya. Salah satunya ruangan Kepala Urusan Administrasi di Asrama Brimob Polda Riau, yang berada di Jalan Durian, Sukajadi.
 
Aksi yang dilakukan Andre pada Senin (19/10/15) lalu, sekitar pukul 02.45 Wib dinihari itu. Diketahui setelah sejumlah saksi dan pengecekan CCTV di lingkungan asrama. Dari CCTV itu, terlihat terdakwa keluar dari mesnya. 
 
Atas perbuatannya, Andre dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran. (rtc/*).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified