Minggu, 19 Oktober 2014 12:09:00
Penampung Sawit Curian Bisa Dipidana?
riauonecom, Pekanbaru, roc. Pakar hukum Pidana Mayandri Suzarman, SH. Ketika dihubungi riauonecom, Ahad, (19/10) di Pekanbaru, menilai apa yang dilakukan oleh penampung hasil sawit curian itu pidana murni, karna masuk dalam delik sebagai penada, apalagi membeli sawit tidak sesuai harga pasar.
Mayandri meminta aparat hukum untuk mengusut kembali dan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peron milik ramos tersebut agar jelas persoalannya, aparat hokum jangan takut usut tuntas saja keberadaan peron tersebut. Jika perlu cek izin dan legalitasnya, Hukum tidak boleh kalah oleh kejahatan meskipun yang punya Anggota DPRD Riau ujar Yandri yang juga Pengacara ini.
Sementara itu Forum Komunikasi Aktifis Rakyat Riau meminta kepada pemerintah daerah untuk mengecek izin dari peron atau penampungan buah sawit yang di duga milik Ramos Teddy Senturi , anggota DPRD Riau. Peron atau tempat pembelian buah kelapa sawit yang diduga milik Anggota DPRD Riau Ramos Teddy Sianturi dari Partai Golkar Dapil Kampar, tersebut terletak di Km 10 Sungai Pinang Kecamatan Tambang.
Forkom ARR meminta aparat membuka kembali kasus tersebut, soal damai sah-sah saja, namun ini kedepannya perlu di waspadai. Sebagaimana berita sebelumnya peron tersebut di duga terlibat dan menampung sawit hasil curian, sehingga mobil angkutan sawit tersebut terpuruk di tahan pihak kepolisian Polsek Tambang, namun pada akhirnya truk pengangkut buah tersebut di lepaskan kembali karna sudah ada perdamain antara pihak korban dengan pencuri serta Peron milik Ramos sebagai penampung buah sawit hasil curian tersebut dengan mengganti kerugian sebanyak 5 Juta Rupiah kepada korban pencurian Sutrisno.
Namun Forum Komunikasi Aktifis Rakyat Riau meminta pihak pemerintah Kabupaten Kampar untuk mengecek izin operasional peron tersebut “ jangan-janga legal” masyarakat sekitar lokasi peron menyesalkan sikap peron milik ramos tersebut menampung buah hasil curian. Banyak masyarakat mengaku bahwa sawit mereka dicuri dan di tamping di sana ungkap salah seorang warga.
Informasi yang dirangkum riauonecom di lapangan dua orang pemuda Inisial EK dan IJ warga Desa Kuapan Kecamatan Tambang melakukan pencurian buah sawit di lokasi sawit milik Sutrisno, menurut Sutrisno kejadian berawal dari kecurigaanya di pagi hari melihat ada tiga buah mobil dilahan sawit miliknya terpuruk , Sutrisno curiga sawit miliknya di curi dan ada barang bukti tiga buah truk cooldisel yang di duga milik Ramos anggota DPRD Riau yang di bawa oleh anggotanya, mobil tersebut terpuruk di jalan yang berlumpur sehingga tidak bisa keluar hingga pagi hari maka atas dasar ini pemilik sawit Sutrisno bersama warga melaporkan kepihak polsek tambang hingga dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
Sutrisno sebagai petani biasa akhirnya melalui perundingan alot yang di kawal aparat TNI berpakaian lengkap yang kata mereka bekerja sebagai pengaman peron milik Ramos. Sihingga di ajak berdamai oleh pihak keluarga pelaku pencurian dan PERON milik Ramos tersebut hingga terjadilah kesepekatan dengan pembayaran ganti rugi sebesar Rp5 juta kesepakatan itu tertuang dalam bentuk tertulis yang pada akhirnya di saksikan di hadapan kanit reskrim polsek Tambang.
Kapolsek Tambang Sumarno melalui Jufredi Kanit Reskrim Polsek Tambang mengatakan, karna sudah ada perdamaian maka kita dari pihak kepolisian ya menerima saja, karna ini sudah menjadi kesepakatan bersama kami tentunya tidak lagi mengambil langkah hukum, dan tentunya kita berikan semua barang bukti berupa truk dan buah sawit kepada pemilik peron .
Ramos Senturi ketika di hubungi membantah bahwa peron itu bukan miliknya, “ itu bukan milik saya ujarnya mengklarifikasi , pihaknya tidak perna menerima ataupun membeli sawit yang bermasalah . Sementara berdasarkan pengakuan warga di sana bahwa peron itu milik Ramos Tedy Sianturi Anggota DPRD Riau. (abu)
Share
Berita Terkait
Disetujui, Segini Harga TBS Kelapa Sawit Petani Mitra Swadaya Riau pada Periode 23-29 Agustus 2023
RIAU, KEBUN, - Dalam rapat penetapan harga yang diadakan hari ini, Selasa (22/8/2023), Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau bersama tim penetapan harga telah menyetujui hasil
Mengagetkan Jagat Tani, Hasil Penelitian Akademis Membuktikan Sawit Memiskinkan Masyarakat
2 tahun lalu
Gerak Cepat, 2 Tersangka Pencuri Kantor Desa Pematang Tebih Berhasil Diringkus Polisi
Rokan hulu, RiauOne.Com - Polsek Ujungbatu dalam waktu 3 hari berhasil mengungkap 2 orang tersangka Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang dilakukan di kantor Desa Pema
2 tahun lalu
Polsek Ujungbatu Telah Mengamankan Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji Di Desa Ngaso
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Polsek Ujungbatu berhasil mengamankan tersangka tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang disangkakan telah mencuri 35 Pcs Tabung gas isi
Gerak Cepat, 2 Tersangka Pencuri Kantor Desa Pematang Tebih Berhasil Diringkus Polisi
Rokan hulu, RiauOne.Com - Polsek Ujungbatu dalam waktu 3 hari berhasil mengungkap 2 orang tersangka Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang dilakukan di kantor Desa Pema
Polsek Ujungbatu Telah Mengamankan Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji Di Desa Ngaso
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Polsek Ujungbatu berhasil mengamankan tersangka tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang disangkakan telah mencuri 35 Pcs Tabung gas isi
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified