Kamis, 21 Mei 2015 22:43:00
Penanganan Dugaan Penganiayaan Istri Bupati Kampar Dinilai Lamban
RIAUONE.COM, PEKANBARU, ROC, - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau dituding "tebang pilih" dalam pengusutan perkara. Salah satu bukti, hingga kini penanganan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan istri Bupati Kampar, Eva Yuliana terhadap Nur Asmi, petani perempuan Desa Birandang, Kecamatan Kampar Timur terkesan lamban.
Padahal, pihak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sudah meminta Polda Riau untuk menjalankan putusan pengadilan praperadilan dalam perkara terbitnya SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan) kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Riau tersebut.
"Penegakan hukum di Riau tebang pilih. Polda Riau segera lah menyerahkan perkara Eva Yuliana ke kejaksaan kalau tak ingin dikatakan tebang pilih dalam penanganan perkara," kata pengacara Nur Asmi, Suharmansyah SH MH Kamis (21/5/15).
Menyinggung kendala penyidik Polda Riau dalam membuka kembali SP3 tersebut dikarenakan tidak bisa menghadirkan saksi ahli, Jamal, mantan suami pelapor Nur Asmi, Suharman menyatakan hal tidak perlu mengingat sebelumnya yang bersangkutan telah dua kali memberikan keterangan kepada penyidik atau sudah di-BAP (Berkas Acara Pemeriksaan, Red).
"Jamal tak perlu lagi dicari. Limpahkan saja ke jaksa, kita lihat petunjuknya," tukas dia.
Sebelumnya, Kepala Polda (Kapolda) Riau Dolly Bambang Hermawan mengaku perintah Pengadilan Praperadilan sulit dijalankan karena penyidiknya kesulitan menemukan Jamal, saksi mahkota dalam perkara tersebut.
"Sudah, sudah dimulai (penyidikannya, Red). Cuma satu saksi mahkota yang suami (korban Nur Asmi, Red) itu, yang nama Jamal, saat ini masih dicari keberadaannya,'' ungkapnya seraya menambahkan apalagi terbetik kabar Jamal sudah bercerai dengan saksi korban.
Seperti diketahui, ketahui PN Pekanbaru, pada Jumat (21/11/14) lalu, telah mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Nur Asmi terhadap Polda Riau, karena telah mengeluarkan SP3 dalam perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Eva Yuliana.
Dengan dikabulkannya permohonan pra peradilan itu, pihak Polda Riau diperintahkan untuk melanjutkan kembali penyelidikan kasus tersebut. Tetapi kendati sudah diperintahkan untuk membuka kembali kasus tersebut, namun hingga kini belum ada kejelasan tentang status hukum Eva Yuliana, anggota DPRD Riau dari Partai Demokrat tersebut. Apakah status istri Bupati Kampar Jefry Noer ini masih sebatas saksi terlapor apakah telah meningkat menjadi tersangka. (rtc/roc).
Share
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di DPRD Riau, Ada 35 Ribu Tiket Pesawat Fiktif, Tokoh Anti Korupsi Minta Usut Semua Terlibat
PEKANBARU, - Mengerikan dan sangat dahsat negeri ini, dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Riau tentunya tidak hanya di lakukan segelintir orang, dicurigai bahwa SPPD fikti
Musim Haji, Jamaah Haji Riau sebanyak 5.273 orang, 8 Jamaah Wafat di Tanah Suci
RIAU, PEKANBARU - Plt Kan
Di Riau Info Loker: 70 Perusahaan Buka 2.000 Lowongan Kerja di Job Fair Riau 2023
RIAU, PEKANBARU - Kabar baik bagi pencari kerja (Pencaker), ada sebanyak 2.000 lowongan kerja disiapkan dalam Riau Job Fair tahun 2023, yang akan dilaksanakan di Hotel Fri
Asyikk, Anggota DPRD Riau Akan Kunjungan Kerja ke Amerika?
RIAU, - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau tahun ini kembali melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
Para wakil rakyat itu akan "plesiran" ke Am
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified