• Home
  • Hukrim
  • Pengacara Amius : Pertanyakan Penyimpangan Mana Yang Membuat Amius Tersangka
Rabu, 28 Januari 2015 13:37:00

Pengacara Amius : Pertanyakan Penyimpangan Mana Yang Membuat Amius Tersangka

riauonecom.
riauonecom, Pekanbaru, - Kuasa Hukum Amius, mengatakan pihaknya sampai sekarang melakukan kooperatif terhadap kasus yang dijalani kliennnya Amius, menurutnya kepada riauone.com, Rabu, 28/1/15 mengatakan, bahwa Amius sudah melakukan pengawasan terhadap dana dana yang di keluarkan, bahkan dana itu sampai kepada menerima, dana yang di bayarkan di Rapel semuanya dan Amius sebagai penanggungjawan langsung.
 
" Cek kelapangan , apa saudara saudara sudah menerima hak saudara sesuai angka yang tertera, semua menjawab Sudah, terus yang tidak hadir kalau ada yang merasa keberatan atas persoalan ini tolong menghadap saya kata Heri menirukan cakap Amius," paparnya.
 
Lebih lanjut, Kuasa hukum Amius masih menyelidiki penyimpangan yang mana yang di maksud yang telah membuat Amius tersangka , masih kita pelajari ujarnya.
 
Namun bagaimanapun pihaknya tetap menghargai proses hukum yang sedang dijalaninya , pihaknya juga akan mempelajari seditil mungkin terhadap kasus ini.
 
Sebagaimana berita sebelumnya Kepolisian Resor Kampar telah menetapkan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar, A Mius sebagai tersangka kasus korupsi dana pengamanan pemilihan umum kepala daerah Kampar tahun 2011. Meski begitu, polisi belum memastikan kapan penahanan akan dilakukan.
 
Kepala Satuan Reskrim Polres Kampar, AKP Herfio Zaki mengungkapkan, penahanan A Mius tergantung hasil penelitian berkas penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangkinang.
 
"Untuk tersangka inisial A, akan dilakukan penahanan apabila jaksa menyatakan berkas penyidikan dari kita (Polres) sudah lengkap," ungkapnya, Senin (26/1/2015).
 
Sebelumnya, Polres Kampar telah melimpahkan berkas penyidikan untuk tersangka Agustian ke Kejari Bangkinang. Agustian ditahan tak lama setelah ditetapkan tersangka. A. Mius kini menjabata sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru.
 
Kasus ini menguak April 2014 lalu. Diduga, dana sebesar Rp 335 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dimana saat kegiatan pengamanan itu berjalan, A Mius menjabat Kepala Satpol PP Kampar bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Sedangkan Agustian sebagai PPTK. (abu).
Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Kenapa Bank ini Bangkrut, Berikut Profil Dua Bank yang Bangkrut Tahun Ini, Salah Satunya Gabungan 15 BPR

    BISNIS, - Terdapat dua bank yang bangkrut atau tutup sepanjang tahun ini, berdasarkan L
  • 2 tahun lalu

    Jum'at Berkah Sediakan Sarapan Gratis Yang Dilaksanakan Oleh Bhayangkari Ranting Ujungbatu

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Jum'at Berkah Bhayangkari Ranting Ujungbatu sediakan sarapan gratis untuk masyarakat umum, yang dilaksanakan di halaman Mapolsek Ujungbatu pada ha

  • 2 tahun lalu

    Siapa Sih Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung Tersangka Kasus Qoutex Ternyata Lulusan SD

    ENTERTAIN, - Berikut ini sosok Doni Salmanan, crazy rich Bandung yang kini menjadi tersangka kasus Quotex.

  • 2 tahun lalu

    Pidana Kurungan 4 Tahun, Berikut ini Daftar 98 Harta yang Kembali ke Doni Salmanan


    NASIONAL, - Majelis hakim di PN Bale Bandung memutus Doni Muhammad Tau

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified