Rabu, 14 Agustus 2024 05:58:00
Pengadilan Tata Usaha Negara Tak Kabulkan Anwar Usman Dikembalikan Jadi Ketua MK
NASIONAL, HUKUM, - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman. Namun PTUN menolak gugatan Anwar Usman terkait permintaan menduduki kembali jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," demikian petikan putusan PTUN yang dikirimkan Humas MK Fajar Laksono, Selasa (13/8/2024).
Gugatan dari Anwar Usman itu teregistrasi dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Anwar Usman sebagai penggugat dan Ketua MK saat ini, Suhartoyo, sebagai pihak tergugat.
PTUN juga menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah. PTUN memerintahkan surat keputusan MK Nomor 17 tahun 2023 yang menjadi dasar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk dicabut.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," katanya.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," sambung bunyi putusan tersebut.
Dalam putusan itu, PTUN juga mengabulkan gugatan dari Anwar Usman yang meminta pemulihan nama baiknya sebagai hakim konstitusi.
"Menyatakan mengabulkan permohonan penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula," katanya.
Sementara itu, permohonan Anwar Usman yang meminta sejumlah uang kepada Suhartoyo juga ditolak. Dalam gugatannya, diketahui Anwar Usman meminta Rp 100 tiap hari kepada Suhartoyo selaku tergugat apabila abai menjalankan putusan PTUN.
"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," demikian bunyi petikan putusan PTUN. sc:dtk/net/*
Share
Berita Terkait
Eh Pria ini Maksa Pegang-pegang Gadis SMK di Angkot? diancam lapor Polisi tak Takut
VIRAL, TRENDING, - Viral seorang pria memegang-megang dua gadis S
Kapolsek Rokan IV Koto Turun Langsung Di Lokasi Kebakaran Rumah Bengkel Sepeda Motor Di Lubuk Bendhara
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kobaran api menghanguskan bangunan rumah dan juga bengkel sepeda motor yang terletak di Tukiang, Desa Lubuk bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto pada har
Kapolsek Ujungbatu Go To School Ke SMKN 1 Ujungbatu Sosialisasi Bahaya Narkoba Dan Tertib Berlalulintas
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Go To School Kapolsek Ujungbatu AKP. Andi Cakra Putra SIK., MH, pada minggu ke 2, kini giliran SMKN 1 Ujungbatu yang berdomisili di desa Ngaso yang dik
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini, Hujan Lagi?
NASIONAL, - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca hari ini, Ahad (17/7).
Berdasarkan laporan BMKG lewat laman
Komentar