• Home
  • Hukrim
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Medan Menetapkan Vonis terhadap Dua Manajer PT PLN Sektor Belawan
Rabu, 12 Maret 2014 12:27:00

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Medan Menetapkan Vonis terhadap Dua Manajer PT PLN Sektor Belawan

riauone.com, - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Medan menetapkan vonis terhadap dua manajer PT PLN Sektor Belawan terkait dengan kasus korupsi Pengadaan Flame Turbine senilai Rp 23,94 miliar pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) – 12 di Sektor Pembangkit  Belawan TA 2007, 2008 dan 2009.
 
Keduanya adalah Edward Silitongang, Manajer Bidang Perencanaan, dan Fahmi Rizal Lubis, Manager Bidang Produksi PT PLN Sektor Belawan. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung Setia Untung  Arimuladi mengatakan kedua pejabat PLN Belawan itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
 
"Untuk terdakwa Edward Silitonga, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk terdakwa Fahmi Rizal Lubis, dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp700 juta, subsider 6 bulan kurungan," ujar Untung seperti dilansir Bisnis Indonesia, Selasa (11/3).
 
Selain menetapkan vonis kedua terdakwa itu, PN Medan menjatuhkan vonis pidana penjara 11 tahun dan denda Rp200 juta kepada Albert Pangaribuan, Mantan General Manager PT PLN. (et/roc)
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified