• Home
  • Hukrim
  • Pengakuan Rudi Bisa Buka Kasus Dugaan Penerimaan Hadiah di Kementerian ESDM
Kamis, 20 Februari 2014 16:09:00

Pengakuan Rudi Bisa Buka Kasus Dugaan Penerimaan Hadiah di Kementerian ESDM

net.
riauone.com, - Anggota Komisi VII DPR RI Tri Yulianto membantah menerima uang dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Namun, bantahan itu tidak dapat menggagalkan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Tri.
 
"Bahwa itu membuktikan telah terjadi suatu tindak pidana tidak hanya dari keterangan saksi, tapi ada bukti-bukti lain. Bukti petunjuk yang bisa dipakai," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
 
Dijelaskan Bambang, meskipun Tri Yulianto membantah tapi hakim bisa mengkonfirmasi keterangan dari saksi lain. Apalagi, jika sudah ada pengakuan dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
 
Pengakuan Rudi, bisa saja membuka informasi baru dan membuka terang kasus dugaan penerimaan hadiah di lingkungan Kementerian ESDM itu.
 
"Kita enggak harus menitikberatkan keterangan saksi. Jadi keterangan penolakan Tri Yulianto menduga tidak menyebabkan bahwa pembuktian tindak pidana RR tidak terbukti," tukasnya.
 
Sebelumnya, Tri Yulianto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor membantah pernah menerima titipan uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar US$ 200 ribu dari mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini untuk Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana.
 
"Tidak pernah Yang Mulia," jawab Tri Yulianto kepada majelis hakim saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 18 Februari 2014.(ET/roc)
 
Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Banyak Kasus PPDB Zonasi Muncul, Kenapa Mendikbudristek Nadiem Tetap Beratah, Komisi X: Nadiem Jangan Banyak Ngeluh

    NASIONAL, PENDIDIKAN, - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi selalu menjadi polemik tahunan. Beragam kasus terus muncul menghiasi pelaksanaannya dari tahun

  • 2 tahun lalu

    Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati, Pelaku Pemerkosa Santriwati tetap Divonis Mati, Waryono Berkata Begini

    NASIONAL, HUKRIM, -  Kementerian Agama (Kemenag) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry W

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified