• Home
  • Hukrim
  • Pengedar Narkoba Di Dumai Dilumpuhkan Timah Panas Polisi
Sabtu, 20 September 2014 22:35:00

Pengedar Narkoba Di Dumai Dilumpuhkan Timah Panas Polisi

riauonecom, - Jajaran opsnal Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polsek Dumai Timur, melumpuhkan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan timah panas karena kabur saat akan ditangkap.
 
Tersangka berinisial SL usia 21 tahun, warga Kabupaten Bengkalis, harus menanggung rasa sakit pada lengan bagian kanannya akibat ditembus timah panas polisi.
 
SL kabur saat ditangkap. Meski petugas sudah memperingati tersangka agar tidak lari dengan melepaskan tembakan peringatan keudara sebanyak dua kali, tersangka tetap tidak menghentikan langkahnya.
 
Akhirnya petugas melepaskan tembakan kearah tersangka dan timah panas menembus lengan kanan sekaligus menghentikan pelariannya.
 
Tersangka ditangkap karena kedapatan akan transaksi narkoba jenis sabu. Usai dilumpuhkan, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu serta uang tunai senilai Rp 600 ribu diduga hasil menjual sabu.
 
Dihari yang sama, Jumat, (19/9/2014) polisi berhasil mengorek keterangan dari tersangka SL dan menangkap tersangka GR usia 33 tahun, warga Purnama, Kecamatan Dumai Barat. GR ditangkap tanpa perlawanan dan dari tersangka ini petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan dua butir pil ekstasi.
 
Penyidik Aiptu Sugiyono mengatakan, Penangkapan terhadap SL warga Bengkalis atas laporan dari warga akan ada transaksi narkoba di Jalan Soekarno-Hatta, Bagan Besar, Dumai.
 
“SL ditangkap dengan terlebih dahulu dilumpuhkan dengan timah panas karena tersangka berusaha kabur. Sudah diperingati dua kali tembakan keudara dia tetap kabur. Dari keterangan SL petugas lalu menangkap tersangka GR warga Purnama, Tapi kedua tersangka tidak ada keterkaitan,” urai Sugiono.
 
Kini dua tersangka sudah ditahan di Mapolsek Dumai timur bersama barang bukti narkoba. Kedua pelaku dikenakan pasal 112 KUHP memiliki, menguasai, mengedarkan dan menggunakan narkotika golongan 1, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, terang Sugiono.(dhc/roc)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified