• Home
  • Hukrim
  • Pengembangan Sabu 270 Kg, Warga Dumai Riau Jaringan Internasional Ditangkap
Rabu, 21 Oktober 2015 07:09:00

Pengembangan Sabu 270 Kg, Warga Dumai Riau Jaringan Internasional Ditangkap

Sabu tangkapan BNN.
RIAUONE.COM, NUSANTARA, ROC, - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan dua orang diduga sindikat narkoba internasional (China-Malaysia-Indonesia). Dari tangan keduanya disita sabu seberat 270 kilogram sabu
 
"Kedua orang pria ini berinisial J sebagai kurir dan L sebagai pengendali. Kita sita barang bukti berupa sabu seberat 270 kilogram yang diduga berasal dari China," ujar Kepala BNN, Budi Waseso, dalam jumpa pers, di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (20/20).
 
Kasus ini terungkap setelah anak buahnya melakukan pengamatan kurang lebih dua bulan terhadap sebuah pergudangan di daerah Dumai, Riau. Setelah gudang itu digerebek, petugas BNN menemukan ratusan kilogram sabu yang tersimpan dalam 45 kardus yang di beberapa kardus terdapat enam tabung berisi filter air.
 
"Petugas kita selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pria berinisial J," ucap mantan Kabareskrim Mabes Polri ini.
 
Saat itu, lanjut Budi, J coba kabur sebelum akhirnya petugas melepaskan tembakan peringatan.
 
"Kita tangkap di sebuah pergudangan di kawasan Yos Sudarso KM 11,5 Kelurahan Titipapan Kec. Medan Deli, Kodya Medan," bebernya.
 
Dari penangkapan J, polisi mengembangkan penyelidikan dan mengamankan seorang tersangka berinisial L di rumahnya di Daerah Dumai, Riau. Dari keterangan J, dia mengaku perbuatannya ini adalah yang keempat kali.
 
"Pertama J mengambil sabu seberat 26 kilogram di sebuah hotel di daerah Padang Bulan, Medan. Kedua, sebanyak 80 kilogram sabu di sebuah hotel di daerah Medan dan ketiga, J menerima sabu sebanyak 80 kilogram di samping sebuah hotel yang juga berada di kawasan Medan," papar Jenderal bintang tiga ini.
 
"Sabu itu masuk dan diterima melalui Dumai, Riau," imbuhnya.
 
Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati. (mdk)
 
Share
Berita Terkait
  • 9 bulan lalu

    Sedang Gembira ada Jalan TOL, Eh Pemerintah Naikan Tarif Tol Dumai-Pekanbaru dari Rp118.500 jadi Rp171.500


    Komentar
  • 1
    Riau Raya  3 hari lalu

    Live CCTv Roro Sei Selari Sei Pakning - Air Putih Bengkalis Setiap Hari

  • 2
    Kilas Global  5 hari lalu

    Foundcoo Expands Digital Impact in Asia-Pacific, Supporting Industrial and Manufacturing Businesses with Specialized B2B Marketing Solutions

  • 3
    Kilas Global  2 hari lalu

    Explore Life for A Shared Future: 2024 Beijing Changping Forum on Life Science was successfully held

  • 4
    Kilas Global  4 hari lalu

    OH!SOME Wins the FMCG Asia Awards 2024 for Global Membership Service System

  • 5
    Kilas Global  3 hari lalu

    OPPO Find X8 and Find X8 Pro Launches Globally with Ultra-Grade Hasselblad Cameras, Next-Gen Performance and ColorOS 15

  • 6
    Kilas Global  4 hari lalu

    CGTN: China akan Suntikkan Vitalitas ke dalam Sistem Pemerintahan Global yang Adil dan Setara

  • 7
    Kilas Global  4 hari lalu

    Wrap It Up! A Christmas Atelier at LANDMARK curated by Sarah Andelman

  • 8
    Kilas Global  2 hari lalu

    Michelin Showcases Its Commitment to Innovating for a Sustainable Future at Asia Pacific Media Day 2024 in Thailand

  • 9
    Kilas Global  kemarin

    VinFast Resmi Hadirkan Mobil Listrik VF 5 di Indonesia

  • 10
    Kilas Global  2 hari lalu

    VinFast officially delivers VF 5 electric cars in Indonesia

  • Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified