Rabu, 08 Oktober 2014 12:47:00
Poilisi Amankan Tindak Pidana Perjudian
riauonecom, Dumai, - Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Sembilan, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian yakni MY yang diamankan di warung jalan Kapling, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan.
Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Supriyono menuturkan, Penangkapan pelaku bermula saat petugas curiga dari gerak-geriik MY, ketika itu Ia sedang duduk di sebuah warung dan mencatat sesuatu di kertas. Polisi yang curiga langsung mendatangi tersangka, terbukti saat pelaku tengah melakukan transaksi judi togel.
Dari pengamanan tersangka, lanjut Kapolsek, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai diduga hasil penjualan nomor sebanyal Rp1.320.000, dan ponsel yang diduga jadi tempat menawarkan nomor togel itu.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya baru dua bulan menggeluti bisnis togel itu, MY mengaku menjual togel karena tuntutan ekonomi yang dialaminya.
“ Pelaku berserta Barang Bukti (BB), saat ini sudah diamankan di Mapolsek Sungai Sembilan, dan pelaku terancam dijerat pasal 303 tentang tindak pidana perjudian, dengan kurungan penjara selama 10 tahun,” ungkap AKP Supriyono, Senin (6/10) kepada awak media. (ka/roc)
Share
Berita Terkait
Komentar