Kamis, 05 Januari 2017 09:17:00
Polda Kepri Tunggu P21 Kasus HP Xiaomi Ilegal
KEPRI, BATAM, - Kasus 139 handphone (HP) Xiaomi Ilegal buatan China yang ditangani Polda Kepri masih menunggu penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk P 21.
“Belum (P21) kami masih menunggu,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Budi Suryanto, Rabu (4/1/2017).
Sebelumnya, Polda Kepri telah menetapkan Edy alias A selaku Direktur PT Keprido Sejahtera (KS) dan sekaligus pemilik 139 HP tersebut yang masuk melalui Singapura.
139 barang bukti tidak memenuhi syarat untuk di perdagangkan karena tidak memiliki fitur bahasa Indonesia. Selain itu juga produk masuk ke Batam diduga secara ilegal.
Sementara Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Feby Depot Parlindungan Hutagalung mengatakan, berkas yang dikembalikan JPU (P18) sudah dilengkapi dan dikirim kembali untuk menunggu tahap penyelesaian perkara (P21).
Selain Edy lanjutnya, tercatat sebagai Direktur PT KS juga terdapat nama Rustam sebagai Komisaris perusahaan penjualan handpone. Dalam menjalankan aktivitasnya, modus yang digunakan HP tanpa bahasa Indonesia itu disuntik pelaku dengan memasukkan beragam program.
Dalam label perangkat telekomunikasi merk Xiaomi tersebut, memuat keterangan merk Hanpdone dengan menggunakan tulisan China dan manual book dengan tulisan China.
“Sampai saat ini, kami masih terus lakukan penyelidikan dan koordinasi dengan ahli dari kementerian perdagangan dan telekomunikasi,” katanya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menerapkan dugaan Tindak Pidana dengan mempersangkakan pasal 104 Jo Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 52 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dilansir sindo
“setiap pelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan/atau barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan Teknis”. (*/roc).
Share
Berita Terkait
Diduga Muat Barang Ilegal, Polda Kepri Tangkap KM Nur Fauzi di Perairan Pinang!
KEPRI, BATAM, - Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, membenarkan adanya penangkapan Kapal KM Nur Fauzi, di perairan Tanjung Rambut Tanjungpina
Wartawan tak Boleh Masuk, Polda Kepri Mendadak Gerebek Gelper di SPBU BCS Mall Batam diduga Judi
KEPRI, - Puluhan anggota Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Riau secara tiba-tiba datang dan menggerebek Gelanggang Permainan Eletronik (Gelper) terindikasi judi yang be
Kapolri Mutasi Lima Pamen Jajaran Polda Kepri
BATAM, - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memutasi lima perwira menengah di jajaran Polda Kepri, antara lain Wakapolresta Batam, Rempang, Galang AKBP Hengki ke jabatan K
Ribuan Ekor Burung Selundupan asal Malaysia digagalkan Polisi Perairan Polda Kepri
BATAM, KEPRI, - Ribuan ekor burung selundupan asal Malaysia digagalkan Direktorat Polisi Perairan Polda Kepri di pelabuhan rakyat perairan Nongsa, Batubesar, Batam, pukul 1
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified