Senin, 02 November 2015 06:42:00
Polda Riau Bantah Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Istri Bupati Kampar
RIAUONE.COM, PEKANBARU, RIAU, ROC, - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan membantah sinyalemen beberapa pihak yang menyebut, pihaknya kasus dugaan penganiayaan terhadap Nur Asmi, warga Jalan Pematang Kulim, Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar, yang diduga dilakukan istri Bupati Kampar Jefry Noer, Eva Yuliana.
Beredar kabar bahwa kasus itu dihentikan karena sudah kadaluarsa. ''Kadaluarsa? Berapa tahun sih? Belum sampai dua tahun,'' kata Kapolda saat dikonfirmasi akhir pekan ini.
Artinya, kata Dolly, pengusutan kasus tersebut masih berlanjut. Saat ini pihaknya masih mencari saksi mahkota yang tak lain adalah mantan suami pelapor (Nur Asmi, Red), Jamal. "Masih kita cari (mantan) suaminya, kan, yang diminta hakim itu,'' pungkasnya.
Di tempat terpisah, kuasa hukum Nur Asmi, Suharmansyah yang dikonfirmasikan, Ahad (1/11/15), menyarankan kepada Polda Riau untuk mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini ke pihak kejaksaan.
"Disitu kita tahu apa yang harus dilengkapi. Penyidik tidak boleh memonis bahwa perkara ini belum lengkap. Sepengetahuan kami setelah putusan Pra Peradilan belum ada pengiriman SPDP. Kalau memang sudah dikirim (SPDP), siapa jaksanya," pungkasnya.
Terlepas dari itu, kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan anggota DPRD Riau ini terlihat jalan di tempat. Kasus itu mandeq setelah pihak penyidik Polda Riau tidak dapat menemukan keberadaan Jamal, yang disebutsebut sebagai saksi mahkota.
Keberadaan Jamal kian kabur setelah diketahui yang bersangkutan telah bercerai dengan Nur Asmi (pelapor), beberapa bulan pasca peristiwa dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan di Polda Riau. (rtc/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar