Rabu, 08 Oktober 2014 12:30:00
Polda Riau Tetapkan 30 Tersangka Kasus Penyelewengan Solar
riauonecom, riau, - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan 30 tersangka kasus penyelewengan solar bersubsidi di Batam setelah razia besar-besaran yang digelar dalam tiga bulan terakhir.
"Sebenarnya sejak awal tahun kami razia. Namun yang gencar memang akhir-akhir ini. Sudah ada 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, AKBP, Charles P Sinaga, di Batam, seperti diberitakan dalam Beritasatucom, Rabu (07/10).
Berdasarkan pantauan di Polda Kepri, polisi juga mengamankan 61 unit mobil yang digunakan untuk menyelewengkan solar. Mobil yang rata-rata berjenis sedan, serta beberapa minibus tersebut sudah dimodifikasi dengan tangki besar pada bagian tangki belakang sehingga mampu memuat banyak minyak bersubsidi yang selanjutnya disetorkan kepada sejumlah gudang ilegal untuk dijual ke industri. Dalam penggerebekan sejumlah gudang ilegal, polisi juga mengamankan dua mobil tangki dengan kapasitas 10.000 dan 8.000 liter solar, sejumlah bak penampungan solar ukuran besar, sejumlah jeriken serta mesin penyedot minyak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Sahardiantono mengatakan kegiatan ilegal tersebut merugikan negara Rp 1,3 miliar per hari. Harga solar bersubsidi saat ini Rp 6.500 per liter, jika dikalikan dengan 200.000 liter maka kerugian negara akibat penyalahgunaan solar bersubsidi mencapai Rp 1,3 miliar per hari atau perbulan mencapai Rp 39 miliar. Saat masih banyak mobil penyeleweng solar beroperasi di SPBU-SPBU Batam, kuota 400.000 liter tersebut masih kurang dan mengakibatkan kelangkaan. Sementara saat ini dengan kuota 200.000 liter tidak ada lagi kelangkaan. (*)
Share
Berita Terkait
Komentar