• Home
  • Hukrim
  • Polda Riau Umumkan Ketua DPRD Bengkalis Tersangka Baru Kasus Bansos
Selasa, 03 Mei 2016 22:34:00

Polda Riau Umumkan Ketua DPRD Bengkalis Tersangka Baru Kasus Bansos

BENGKALIS, RIAU, - Tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2012, kembali bertambah. 
 
Heru Wahyudi, saat ini menjabat Ketua DPRD Bengkalis, diumumkan Polda Riau sebagai tersangka baru, Senin (2/5/2016). Penetapan Heru sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, termasuk keterangan dari saksi-saksi.
 
Saat ditemui wartawan di Gedung Cik Puan, Bengkalis, Heru enggan mengomentari penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia tidak mau banyak bicara terkait kasus yang menimpa dirinya.
 
Heru hanya mengatakan, ia belum mendapatkan informasi resmi penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bansos. "Saya belum tahu, jadi tidak bisa ngomong banyak," ujarnya.
 
Dia meminta hal ini tidak perlu dibesar-besarkan. "Cukup doakan saja. Mudah-mudahan tidak menjadi tersangka," ucapnya.
 
Heru Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan, serta telah dilakukan gelar perkara atas kasus tersebut pada Senin (2/5/2016) pagi.
 
"Telah dilaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan dana hibah (bantuan sosial) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2012 atas tersangka HW, selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis tahun 2015-2020 dari Fraksi PAN," ujar Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, kemarin.
 
AKBP Guntur mengemukakan, penyidik menyematkan status tersangka buat Heru mengantongi dua alat bukti. 
 
"Sudah terpenuhi dua alat bukti. Yakni keterangan saksi-saksi, keterangan ahli Kemendagri dan BPKP, serta surat-surat dokumen permohonan dana hibah, pencairan, SPM, dan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP," papar AKBP Guntur.
 
Dugaan korupsi dalam kasus ini terjadi tahun 2012 lalu, saat Pemkab Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana Bansos sebesar Rp 230 miliar. Permasalahannya, dana tersebut diduga disalurkan tidak pada peruntukannya atau fiktif.
 
Berdasarkan hasil audit Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, dalam perkara ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp 31,35 miliar.
 
Banyak wakil rakyat Bengkalis periode 2009-2014 yang tersangkut dalam kasus korupsi 'berjamaah' ini. Mereka itu adalah Jamal Abdillah (mantan Ketua DPRD Bengkalis), Hidayat Tagor (mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis) serta tiga orang mantan anggota DPRD Bengkalis periode sama, masing-masing Purboyo, Rismayeni, dan Muhammad Tarmizi. 
 
Kini bertambah satu lagi, yakni Heru Wahyudi, dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Bengakalis periode 2009-2014.
 
Tersangka lainnya adalah mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bengkalis Azrafiani Aziz Rauf dan mantan Bupati Bengkalis periode 2010-2015, Herliyan Saleh.
 
Dari semua nama di atas, baru Jamal Abdillah yang telah divonis. Politisi muda Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu divonis bersalah di Pengadilan Negeri Pekanbaru, 11 Februari 2016, dengan hukuman kurungan 8 tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama 10 tahun, terhitung sejak berakhirnya masa hukuman.
 
Kemudian, Jamal didenda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan jika tak membayarnya. Politisi PKS yang pernah tercatat sebagai Ketua DPRD termuda di Indonesia, menjabat usia 27 tahun, itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita. 
 
Jika harta benda yang disita tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama Rp 2 tahun. Vonis Jamal tersebut sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 2 ayat 1 UU No 31/199 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Terima Rp 317 juta
 
Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, khusus untuk tersangka HW (Heru Wahyudi), penyidik menduga yang bersangkutan turut menerima uang sebesar Rp 317 juta. 
 
"Ini pengembangan atas kasus serupa yang melibatkan mantan Bupati Bengkalis (Herliyan Saleh," ujarnya.
 
Dalam perjalanan kasus ini, empat terdakwa yang saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, yakni Hidayat Tagor, Rismayeni, Tarmizi, dan Purboyo mengembalikan uang kerugian negara kepada jaksa.
 
Hidayat Tagor mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta, Rismayeni Rp 300 juta-an, Tarmizi Rp 30 juta, dan Purboyo Rp 100 juta. (*).
source :  tribunpekanbaru
Share
Berita Terkait
  • 4 tahun lalu

    Makan Malam Ketua DPRD? Lihat Isi Meja-nya, Ketua DPRD ini Undang Hangtuah Makan Malam di Rumah Dinas

    BENGKALIS, PARLEMEN, - H. Khairul Umam ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Riau mengundang Hangtuah sang penyelamat Bendera Merah Putih makan malam bersama di rumah dinas ketua DPRD

  • 7 tahun lalu

    H Dani M Nursalam Politikus Handal Negeri Seribu Parit

    RIAUONE.COM, TEMBILAHAN - Lahir 26 Oktober 1973, Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini, H Dani M Nursalam SPi MSi merupakan putra ke-6 dari pasangan H Abdul Hali
  • 8 tahun lalu

    Belajar Kendalikan Harga Sembako Selama Ramadhan, Dewan Inhil Kunker ke Pemprov DKI Jakarta

    RIAUONE.COM, JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan kunjungan kerja ke Dinas Koperasi dan Pe
  • 8 tahun lalu

    Bupati dan Ketua DPRD Inhil Tinjau Pelaksanaan UNKP SMP Sederajat

    RIAUONE.COM, TEMBILAHAN- Bupati Inhil HM Wardan bersama Ketua DPRD Inhil H Dani M Nursalam meninjau hari pertama Ujian Nasional Kertas Pensil (UNKP) di beberapa SMP dan MTs
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified