• Home
  • Hukrim
  • Polda dan BC Kepri Gagalkan Penyelundupan 26 Kilogram Sabu dari Tiongkok
Senin, 12 Desember 2016 06:16:00

Polda dan BC Kepri Gagalkan Penyelundupan 26 Kilogram Sabu dari Tiongkok

ilustrasi.
KEPRI,  - Jajaran Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 26 kilogram Sabu dari Guangzhou, Tiongkok. 
 
Sabu ini masuk melalui Bandara Hang Nadim Batam dari Bandara Changi Singapura, Rabu (30/11) lalu.
 
"Barang ini dari Guangzhou Tiongkok, kemudian masuk ke Singapura. Lalu, dari Singapura menuju ke Hang Nadim," ujar Kapolda Kepri Brijen Sam Budigusdian.
 
Bea Cukai di bandara yang mendapati barang haram tersebut kemudian menghubungi Sat Narkoba Polresta Barelang. Sabu tersebut disimpam di belakang lukisan 'Bunda Maria'.
 
"Kecurigaannya berawal dari barang tersebut yang terasa berat dan kemasannya seperti ada sesuatu di dalam lukisan bertema Bunda Maria," ujar Sam saat gelar ekspos di Polresta Barelang, seperti diberitakan batampos.
 
Setelah memastikan ada sabu, tim gabungan mengawasi pengiriman barang tersebut ke Jakarta, untuk mengungkap penerimanya. Seorang pemilik ekspedisi berinisial Yf diikutkan untuk mengungkap penerimanya. 
 
Yf lalu disuruh untuk meminta anaknya berinisial Ts yang berada di Jakarta. Sabu tersebut tetap dikirim ke Jakarta. 
 
"Barang tetap dilanjutkan berangkat ke tujuan. Selanjutnya kita minta Ts untuk mengantarkan paket lukisan ke ekspedisi jalan Tiang Bendera," katanya.
 
Setelah mengikuti barang itu, tim gabungan akhirnya dikonfirmasi oleh karyawan ekspedisi bahwa barang tersebut telah sampai dan diterima langsung oleh Raden Novi. Raden pun ditangkap di rumahnya, Jalan Tipati Unus, Cibodas, Banten.
 
"Barang begitu sampai ke Raden Novi langsung dilakukan penangkapan," katanya.
 
Setelah tertangkapnya Raden Novi, tim langsung mengembangkan kasus tersebut. Dalam pengembangan itu, Raden mendapat telpon dari Mike Lin yang berada di Guangzhou Cina yang menanyakan apakah barang haram tersebut telah ia terima atau belum.
 
"Dalam telpon itu, Mike Lin meminta kepada Raden untuk mengantarkan barang tersebut kepada Tony Lee di bandara. Akan Tetapi, pada waktu itu Tony Lee tidak ada di bandara," katanya.
 
Namun sesampainya di bandara, Raden tidak menemukan Tony Lee dan ternyata Tony langsung datang menemui Raden di rumah kontrakannya. "Setelah dia masuk ke rumah dan hendak membuka lukisan itu, petugas langsung menangkapnya," tutu Sam.
 
Setelah tertangkapnya Tony Lee dan Raden Novi, tim gabungan langsung membawa mereka ke Sat Narkoba Polresta Barelang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. 
 
"Mareka kita kenakan pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, dengan ancaman hukuman mati," imbuhnya. (*).
Share
Berita Terkait
  • 8 tahun lalu

    Inilah Ide Habibie Kepada Jokowi untuk Kembangkan Batam

    BATAM - Batam bakal menjadi Daerah Istimewa Ekonomi sehingga akan dipimpin oleh seorang gubernur yang langsung ditunjuk oleh Presiden. Ide itu muncul dari B.J. Habibie, Pre
  • 8 tahun lalu

    BP Batam Siapkan Tanjungpinggir Jadi Kawasan Industri Teknologi Tinggi

    BATAM, KEPRI, -  Badan Pengusahaan (BP) Batam menyiapkan Tanjungpinggir sebagai Kawasan Industri terpadu  berbasis pariwisata dan industri berteknologi tinggi (Hi
  • 8 tahun lalu

    Kasus Penyelundupan Mobil Mewah Bekas di Batam Mandek?

    BATAM, KEPRI, - Penangkapan empat unit mobil mewah selundupan asal Singapura oleh Tim Patroli Sea Rider KP Bisma 801 pada hari Sabtu, 17 September 2016 lalu di perairan Sag
  • 8 tahun lalu

    Duel Maut di Lampu Merah Batuampar, Pria 41 Tahun Tewas

    BATAM, KEPRI, - Dua orang pria terlibat duel di lampu merah Batuampar, Batam, Senin (24/10/2016) sekitar pukul 20.30 WIB. Amri (41) seorang d
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified