• Home
  • Hukrim
  • Polisi Sektor Mandau Cokok Pencuri KM 4.5
Sabtu, 18 September 2021 06:24:00

Polisi Sektor Mandau Cokok Pencuri KM 4.5

DURI-RIAUONE.COM- Polisi Sektor (Polsek) Mandau, lagi mencokok pelaku pencurian di  Doorsmer Abel Carwash di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 4,5 Kulim, Desa Pematang Obo, Bathin Solapan.

Penangkapan pria inisial MS (39), beralamat di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 5, Kulim Desa Pematang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten BengkalisRabu (15/9) sekira jam 15.30 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT via Kapolsek Mandau AKP Jalifer LT membenarkan telah cokok tsk inisial MS, diduga mencuri di Doorsmer Abel Carwash KM 4,5 Desa Pematang Obo.

Berdasarkan laporan HL (30) alamat di Jalan Jawa Gajah Sakti. Dan Giat Unit Reskrim Polsek Mandau, melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang diduga pelaku tindak pidana pencurian.

Selanjutnya, Ahad (23/5) sekira pukul 16.50 WIB di bertempat di Doorsmer Abel Carwash beralamat di Jalan Lintas Duri Dumai Km. 4,5 Kulim, Desa Pematang Obo Bathin Solapan.

Telah terjadi pencurian barang milik saksi 1 yang dilakukan terlapor CS orang tak dikenal. kronologis kejadian bermula pada saat pelapor datang ke TKP untuk bekerja.

Betapa terkejut, ketika hendak membuka pintu ternyata pintu dalam keadaan rusak, pelapor masuk ke dalam TKP untuk memastikan dan ternyata telah hilang dicuri barang milik korban.

Hilang 2 (dua) unit pompa Doorsmer merk Sanchin beserta motor listrik, 1 (satu) unit pompa Air Jet Pump merk Nasional, kipas angin yang mana sebelumnya barang tersebut berada di TKP. 

Selanjutnya pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi 1 sebagai pemilik barang, untuk kemudian membuka rekaman CCTV yang ada di TKP dan setelah dibuka ternyata benar terlapor CS telah melakukan pencurian di TKP.

Peristiwa itu telah merugikan korban Rp. 11.300.000,- (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah). Dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Hasil introgasi tsk mengakui dia bersama sdr T.F (DPO)  telah melakukan pencurian  terhadap barang-barang korban.

Sedangkan untuk barang bukti yang dicuri telah dijual kepada sdr. S.R (DPO) dengan harga Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

" Selanjutnya tersangka diserahkan ke penyidik unit Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut," terang Kapolsek. (JOE)

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified