Minggu, 21 Maret 2021 14:03:00
Polisi membongkar dugaan praktik prostitusi di hotel milik selebritas Cynthiara Alona
NASIONAL, - Polisi membongkar dugaan praktik prostitusi di hotel milik selebritas Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang, Selasa (16/3/2021). Cynthiara ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat.
Polisi juga menangkap dua tersangka lain berinisial DA dan AA dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (16/3/2021) malam.
"DA merupakan muncikari, CA, pemilik hotel, dan AA merupakan pengelola hotel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers secara daring, Jumat (19/3/2021).
Dari penangkapan itu, polisi mendapati sejumlah anak di bawah umur yang menjadi korban dalam praktik prostitusi tersebut.
15 anak jadi korban
Yusri mengatakan, terdapat 15 anak-anak di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan praktik prostitusi di hotel milik Cynthiara.
Sejumlah anak berusia 14-16 tahun itu dipekerjakan oleh muncikari DA sebagai pekerja seks.
"Korban ada 15 orang adalah semua anak di bawah umur. Rata-rata mulai dari 14 tahun hingga 16 tahun. Kita katakan ini adalah korban," kata Yusri.
Sebanyak 15 anak yang terjaring itu, kini sudah dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Lima belas anak ini sudah kita titipkan ke P2TP2A dan penitipan Handayani di Jakarta," ucap Yusri.
Menurut Yusri, Cynthiara bekerja sama dengan muncikari DA dalam menjalankan bisnis prostitusi untuk meramaikan hotel. Akibat pandemi Covid-19, hotel tersebut sepi pengunjung.
"Pada masa Covid-19 ini memang dunia hotel cukup sepi. Ini yang dia (Cynthiara) lakukan dengan menerima (tamu) untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya sehingga biaya operasional hotel tetap jalan," kata Yusri.
Korban ditawarkan oleh muncikari DA melalui aplikasi kencan online Michat dengan tarif mulai dari Rp 400.000 hingga Rp 1 juta.
Setiap uang yang didapatkan dari para pelanggan itu akan dipotong sebesar Rp 250.000 untuk biaya sewa kamar hotel milik Cynthiara.
"Tarif melalui Michat Rp 400.000 sampai Rp 1 juta. Kemudian dibagi-bagi mulai dari joki, muncikari, hotel hingga sampai korban," ungkap Yusri.
Rayu korban agar tetap bekerja
Selama dipekerjakan, 15 anak di bawah umur itu kerap mendapatkan rayuan dari DA bahkan oleh Cynthiara, agar korban tetap mau tinggal di hotel.
"Jadi kalau korban selesai (melayani) diharapkan tetap menginap di sana," jelas Yusri.
Berdasarkan keterangan para korban, kata Yusri, selama di hotel tersebut mereka tidak hanya melayani kencan.
Korban juga kerap diminta berhubungan seks dengan muncikari DA selama kurang lebih tiga bulan berada di hotel milik Cynthiara.
"Bahkan menurut keterangan korban, bukan saja melayani tamu, bahkan joki (muncikari) meniduri korban," ungkap Yusri.
Dijerat pasal berlapis
Dalam kasus ini DA, AA dan Cynthiara dijerat pasal berlapis.
"Persangkakan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 296, Pasal 506 KUHP. kami masih dalami lagi, apakah ada pasal lain yang akan kami kenakan," kata Yusri.
Adapun saat ini, hotel yang digunakan sebagai tempat prostitusi itu sudah disegel oleh polisi.
Yusri menjelaskan, hotel itu sebelumnya merupakan tempat indekos. Namun, Cynthiara mengubahnya menjadi tempat penginapan bintang dua beberapa waktu lalu.
Cynthiara memiliki izin untuk usaha hotel. Hanya saja Cynthiara menyalahgunakan tempat tersebut.
"Motivasinya masalah ekonomi. Dia lihat situasi Covid-19 hotel kosong sehingga dia memudahkan cara, tapi hal yang salah untuk menyediakan prostitusi online di tempatnya," kata Yusri.
Korban dapat pendampingan
Sementara itu, seluruh korban praktik prostitusi di hotel milik Cynthiara telah mendapatkan penanganan dari P2TP2A DKI Jakarta.
Kepala Pusat P2TP2A DKI Jakarta Wiwik Handayani menjelaskan, lima anak perempuan di bawah umur itu merupakan warga Tangerang dan Tangerang Selatan. Sementara 10 lainnya didatangkan dari DKI Jakarta.
"Korban sudah kami rujuk ke shelter yang ada di bawah koordinasi Dinas Sosial. Untuk 15 korban, 10 di antaranya berasal dari DKI Jakarta," ujar kata Wiwik di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
P2TP2A DKI Jakarta berencana untuk berkoordinasi dengan P2TP2A cabang Tangerang dalam menangani lima korban.
"Untuk yang di luar DKI Jakarta kami akan koordinasi dengan P2TP2A di Tangerang Kota dan Tangerang Selatan," kata Wiwik.
P2TP2A berencana mengatur jadwal konseling pskiologis bagi para korban.
"Sehingga bisa dipulihkan atas trauma dan kami akan pendampingan dan konsultasi hukum kepada para korban hingga sampai ke pengadilan nanti," pungkas Wiwik. (*).