Minggu, 09 April 2017 10:15:00
Polres Bintan Amankan 30 Ton Kayu Ilegal
BANDARSERIBENTAN – Jajaran Polres Bintan mengamankan kayu sebanyak 30 ton di dua lokasi berbeda. Pertama, tim Satpolair menyita 7 ton kayu ilegal di perairan Kecamatan Gunung Kijang, Selasa (4/4). Dua hari berikutnya, tim Reskrim mengamankan 23 ton tumpukan kayu di Desa Gunung Kijang.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Adi Kuasa Tarigan, mengatakan, pengamanan kayu tak bertuan tersebut berawal dari laporan warga adanya tumpukan kayu di pinggir jalan dan dibiarkan berhari-hari.
“Kayu kita amankan ke Mapolres Bintan. Belum ada pihak mengaku sebagai pemilik,” ujar Adi di kantornya, Kamis (6/4).
Kepada pihak-pihak merasa memiliki kayu tersebut agar datang ke Polres, dengan menunjukkan bukti atau saksi bahwa yang bersangkutan sebagai pemilik. “Silakan datang ke kantor, tunjukkan bukti kepemilikan dan ambil kayunya,” imbaunya.
Sedangkan pengamanan 7 ton kayu berawal patroli rutin anggota Satpolair di perairan Kijang. Saat cek kontrol, tim patroli menemukan kapal bermuatan kayu melakukan aktivitas bongkar muat. Satu unit lori juga terlihat standby untuk mengangkut kayu tersebut.
Anggota Satpolair kemudian menghentikan kegiatan bongkar kayu dan mengamankan empat pelaku, Samsir, Oshar, Kay dan Sudar. Barang bukti kayu dan para pelaku dibawa ke Polres Bintan.
Kasat Polair Polres Bintan AKP Nurman mengatakan, pihakynya menetapkan Samsir sebagai tersangka karena berperan sebagai penanggungjawab kapal. “Tiga pelaku lainnya, yakni Oshar, Kay dan Sudar masih berstatus saksi, karena hanya sebagai ABK,” kata Nurman.
Dia menjelaskan, dari hasil pengembangan terhadap tersangka, kayu gelondongan berasal dari daerah Lingga tersebut akan dikirim kepada salah satu pengusaha kayu bernama Akiat, untuk dijual di Bintan.
“Pengakuan pelaku, kayu itu akan diantar ke Akiat. Tapi kita masih dalami lagi. Sekaligus juga kami akan berkoordinasi dengan kepolisian Lingga untuk mencari tahu siapa pemasok utama dari Lingga,” terangnya.
Berdasarkan informasi, tersangka dari Desa Pancur, Lingga ini berulang kali memasok kayu ilegal ke Bintan.
“Dia (Samsir) sudah hafal betul trayek mana saja bisa dilalui untuk memasok kayu ilegal tersebut,” ujarnya. dilansir sindo.
Dia mengatakan, dari hasil perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan hukuman kurungan maksimal 5 tahun dengan denda maksimal Rp2,5 miliar. (sin/roc).
Share
Berita Terkait
Polres Bintan bongkar penyelundupan 118 kilogram sabu
KEPRI, Bintan, - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 118,521 kilogram di wilayah Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Wow, Kayu ilegal asal Jambi ditemukan di Sumsel, jumlahnya bikin kaget
JAMBI, - Ribuan meter kubik kayu jenis meranti asal Provinsi Jambi ditemukan Tim Subdit III Tipidter Bareskrim Mabes Polri di kawasan Hutan Produksi (HP) wilayah kelola KPHP Lal
Polres Bintan Lakukan Razia di Kawasan Prostitusi Km24 Toapaya Asri
BINTAN, KEPRI, - Saat tim gabungan dari Polres Bintan melakukan razia di kawasan prostitusi di Lokalisasi Km 24 Kampung Bukit Indah, Kelurahan Toapaya Asri, mendadak jadi s
Kodim Dumai Amankan Kayu Ilegal
DUMAI, RIAU, - Kodim 0320 Dumai melalui Intel mengamankan satu unit truk cold diesel yang mengangkut kayu gelondongan dari Bagan Besar, Kelurahan Bukit Kapur yang akan diba
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified