Kamis, 12 Februari 2015 09:37:00
Polres Dumai Tangkap Oknum Guru Calo CPNS
riauonecom, Dumai, roc, - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIB yang menjalankan dinas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 009 sebagai wali kelas Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan diciduk Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan saat pulang mengajar, Rabu (9/2) sekitar pukul 11.00 WIB.
Oknum Guru berinisial D (38) tersebut di tangkap Polisi usai dilaporkan telah melakukan tindak pidana penipuan, oleh korban berinisial L.
Berawal dari kenalan dengan seseorang yang bernama Rasyid yang mengaku bekerja sebagai pejabat tinggi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pusat, tersangka D langsung timbul niat untuk mecari uang dengan bisa meluluskan seseorang menjadi PNS.
Selanjutnya tersangka mendatangi korban yang juga sebagai pelapor, 14 Nobember 2012 lalu, bahwa tersangka bisa meluluskan korban untuk bekerja sebagai PNS, kemudian Korban dimintai uang sebesar Rp. 130 Juta.
Dengan memberi keyakinan bahwa korban bakal lulus, dan uang yang diberikan korban kepada tersangka yang ditulis dikwitansi dan ditanda tangani diatas materai 6000 Rupiah, akan dikembalikan apabila tidak lulus PNS.
Setelah tiga tahun lamanya korban tidak kunjung diterima bekerja sebagai PNS, dan uang korban yang didapat dari hasil menjual tanah seluas 5 hektar juga tidak dikembalikan, maka korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak yang berwajib pada 16 Januari 2015 kemarin.
"Awalnya itu pak, saya kenal sama Rasyid, terus saya tanya bisa luluskan seseorang menjadi PNS? Bisa jawabnya, kemudian saya mendatangi korban, dan meminta uang sebesar Rp. 130 juta, yang kepetingannya Rp100 Juta untuk kelulusan, dan Rp30 Juta untuk penempatan, selanjutnya saya sudah menyetorkan uang tersebut kepada Rasyid sebesar Rp260 Juta dari tiga orang korban," jelas tersangka saat diperiksa.
Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan R, Sik melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Supriyono, membenarkan adanya penipuan yang di lakukan oleh oknum PNS yang berprofesi sebagai Guru tersebut.
"Kita mengamankannya saat tersangka hendak pulang kerumah sesaat setelah selesai mengajar, tersangka beserta barang bukti dua lembar kuitansi berisikan tulisan sejumlah uang dengan materai 6000 rupiah ditanda tangani tersangka, dan tersangka akan kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," terangnya. (rhc/roc)
Share
Berita Terkait
Komentar