• Home
  • Hukrim
  • Polres Ekpos Pelaku Pembunuhan di Bukitkapur, Membunuh di Dumai, Lari ditangkap Polisi di Surabaya
Senin, 08 April 2013 15:18:00

Polres Ekpos Pelaku Pembunuhan di Bukitkapur, Membunuh di Dumai, Lari ditangkap Polisi di Surabaya

mnn
Wakapolres Dumai Kompol Hardian dan Kasat Reskrim AKP Bayu Wicaksono ekpose kasus pembunuhan Dumai Riau

riauone.com DUMAI-Wakapolres Dumai Kompol Hardian Pratama, Senin (8/4) kemarin melakukan ekpos penangkapan pelaku kasus  pembunuhan di Bukit Kapur Dumai pada 14 Maret 2013 yang lalu. Pelaku atas nama Mak Itam (35) atau yang lebih dikenal dengan Gondrong ditangkap di Surabaya pada Ahad (7/4).
    Kejadian persisnya tidak jauh dari Sekolah MTs Yasman Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur Dumai. Korban atas nama Mursid (42) warga Teluk Bano Rokan Hilir.
    Penyebab perkelahian hingga korban tewas terkait hubungan asmara antara korban dan istri pelaku. Didasari motif itulah, kedua pihak berkelahi hingga akhirnya menimbulkan korban jiwa.
    Persembunyian Mak Itam dibeberapa tempat, pertama usai kejadian perkelahian hingga korban tewas, Mak Itam sempat satu hari berada di kebun karet warga dan setelah itu melarikan diri ke Pekanbaru, setelah itu menuju Jawa yakni ke Semarang, Rembang dan terakhir Mak Itam bekerja di Surabaya di toko keramin, rencananya setelah mendapatkan uang Mak Itam akan ke Kalimantan.
    Demikian di jelaskan Mak Itam kepada Wakpolres Dumai Kompol Hardian Pratama dan wartawan Senin (8/4) kemarin di Mapolres Dumai Jalan Jendral Sudirman.
    Pisau (sangkur,red) yang digunakan Mak Itam diperoleh waktu mengamen, begitulah kerja sambilan yang pernah dilakukan Mak Itam selain kerja serabutan. ” Saya cemburu, dan saya mengaku salah, tindakan yang saya lakukan itu sepontan emosi saja,” kata Mak Itam.
    Wakapolres Dumai Kompol Hardian dalam ekpos Senin (8/4) kemarin menjelaskan, pemburuan pelaku langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Wicaksono, pelaku berhasil ditangkap di Surabaya.
    ” Kita menangkap pelaku berkoodinasi dengan kepolisian setempat, pelaku sempat bekerja di sebuah toko keramik, ketika kita amankan tidak ada perlawanan, pelaku diancam dengan hukuman 10 tahun penjara” kata Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Wicaksono.(mnn)


Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified