Selasa, 05 Maret 2024 20:57:00
Pelapor Tidak Dapat Keadilan
Polres Inhu Hentikan Penyelidikan, Jekamisa: Saya Dikeroyok Diatas Tanah Sendiri
RIAUONE, Inhu - Gerombolan pelaku penganiayaan diketahui bernama Deni, Yuli, Yona, Misa, Aspi, dan Suya lepas dari jeratan hukum, kebebasan pelaku penganiayaan terhadap Jekamisa (42) itu membuat penuh tanda tanya, selain profesional penyidik polisi yang dipertaruhkan, korban menyebutkan kalau hati nurani polisi sudah mati di Inhu.
Jekamisa yang dianiaya dengan cara diseret, dicakar, ditendang dan dipukul oleh gerombolan orang yang masuk ke areal tanah miliknya Kamis 2 November 2023 kemarin, dilaporkan ke Polres Inhu dengan bukti jilbab, masker dan bukti visum, namun perkara tersebut tidak ditemukan pidananya dan dihentikan dengan diterbitkan surat ketetapan nomor: S.Tap/6/II/2024/Reskrim tentang penghentian penyelidikan.
Peristiwa pengeroyokan dialami Jekamisa yang dilakukan segerombolan orang tersebut langsung dilaporkannya ke Polres Inhu sebagai terlapor diantaranya Deni, Yuli, Yona, Misa, Aspi, dan Suya. Segerombolan orang tersebut sengaja datang ke lokasi tanah Jekamisa di Pangkalan Kasai yang sedang dikerjakannya. Namun, laporan yang disampaikan Jekamisa dalam surat ketetapan 7 Februari 2024 ditanda tangani Kasatreskrim Polres Inhu AKP Primadona SIK MSi itu menjelaskan "Peristiwa yang dilaporkan belum ditemukan peristiwa pidana,".
"Tanah yang saya kerjakan adalah tanah kami, sudah lama tanah kami, kami pinjamkan untuk lapangan bola kaki di pangkalan kasai, ketika kami sedang bekerja diatas tanah kami sendiri saya dikeroyok bahkan ada teriakan dari gerombolan itu untuk membunuh kami," kata Jekamisa, dikutip dari vokalonline, Selasa (5/3/2024).
Jekamisa tidak mengetahui apa penyebab polisi tidak bisa mengumpulkan bukti pengeroyokan yang dilaporkannya di Polres Inhu, namun dirinya mengakui kalau bukti yang diserahkan ke polisi mulai dari bukti fisik dan keterangan korban dan hasil visum, dirinya juga sudah menyerahkan bukti petunjuk video tentang segerombolan orang melakukan pengeroyok disiang hari dengan cara memasuki areal tanah miliknya saat dia sedang berkerja.
"Karena kami orang susah, perkara pengeroyokan yang saya laporkan ini bukan kurang bukti, tapi kurang duit, bukti apa lagi yang harus dicari polisi, gerombolan orang itu jelas-jelas masuk ke areal tanah saya dan melakukan pengeroyokan kepada saya," tutur Jekamisa dengan berlinang air mata dan ucapan terbata bata saat bercerita kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Jika hukum sudah tidak lagi berdiri di Inhu, tidak bisa membuktikan siapa yang salah dan siapa yang benar, dirinya tidak lagi melaporkan ke Polres Inhu, namun akan melaporkan masalah tersebut ke Pak Presiden Jokowi, Pak Kapolri dan Pak Kapolda Riau.
Jekamisa juga akan menyampaikan kepada Pak Kapolda terkait adanya pelaku propokator atas penyerobotan tanahnya di Seberida tersebut, dimana propokator itu sudah kalah gugatan kasasinya di Mahkamah Agung (MA) atas nama Samsudin, Basri Atan, M.Lukman Said, Indra Gunawan, Totom Hardede, Abd Rahman, Marolop Parulian Simamora. "Sudah jelas secara hukum tentang siapa yang punya tanah, kenapa pengeroyokan diatas tanah saya tidak terbukti," tanya Jekamisa.
Sementara itu, PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aiptu Misran, dikonfirmasi wartawan terkait penghentian perkara penganiayaan Jekamisa yang dilaporkan ke Polres Inhu, sudah dihentikan penyelidikannya. Namun, perkara pengeroyokan yang dihentikan penyelidikan bisa diajukan kembali dengan bukti baru.
"Keterangan saksi ahli dari bukti pelapor didalam video, pelapor aktif didalam keributan dan bukti hasil visumnya tidak sesuai, tidak ditemukan bukti yang cukup, jika ada bukti baru bisa diajukan kembali, kalau mau lebih jelas lagi tanya sama Jekamisa," kata Misran.
Menyikapi masalah gerombolan yang melakukan pengeroyokan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pena Riau, Alnasri Nasution SH menjelaskan, perkara pengeroyokan oleh gerombolan orang, penyidikan polisi pastilah menerapkan pasal 170 KUHP.
"Unsur dari pasal pengeroyokan adalah, adanya pelaku yang melakukan bersama sama, polisi juga memastikan dimana peristiwa itu terjadi," ujar advokat alumni universitas Bung Karno Jakarta ini.
Menurut kitab undang undang acara hukum pidana, ada lima alat bukti dalam hukum acara yang dimaksud untuk bisa menjerat tersangka, antara lain adalah alat bukti surat, alat bukti saksi, alat bukti persangkaan, alat bukti pengakuan, dan alat bukti sumpah.
"Untuk menjerat tersangka pengeroyokan, cukup dengan dua alat bukti saja, pastikan unsur bersama sama yang dilakukan pelaku itu terpenuhi untuk menetapkan pasal 170," ujar Alnasri. **Redaksi
Sumber: https://vokalonline.com/ketika-perkara-pengeroyokan-jekamisa-di-inhu-dihentikan-polisi-pelapor-kurang-duit