- Home
- Hukrim
- Polres Meranti Limpahkan Kasus Tindak Pidana Asusila Yang Dilakukan Oknum Anggota DPRD Meranti ke Kejari
Minggu, 07 Juni 2015 05:06:00
Polres Meranti Limpahkan Kasus Tindak Pidana Asusila Yang Dilakukan Oknum Anggota DPRD Meranti ke Kejari
MERANTI, RIAUONE.COM - menangani kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial DS, akhirnya Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Selatpanjang, pada Rabu (3/6/2015) kemarin.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasatreskrim, Antoni Lumban Gaol SH MH, Jumat (5/6/2015) mengatakan, sebelum melimpahkan berkas tersebut ke Kejari, Penyidik terlebih dahulu telah mempelajari kasus tersebut sesuai dengan mekanisme.
"Banyak mekanismenya. Kita harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari Gubernur Riau untuk pemanggilan terhadap terlapor," ujarnya.
Meskipun telah menyandang status tersangka, Antoni mengatakan belum melakukan penahanan. Namun penyidik telah melakukan pemanggilan berulang kali terhadap saksi dan tersangka DS. "Salah satu saksinya adalah Ketua DPRD Fauzi Hasan," sebutnya.
Ia menjelaskan, disaat penyelidikan dilakukan, penyidik telah memverifikasi foto tak senonoh itu dengan melibatkan Tim Forensik Mabes Polri. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan ahli pidana dan IT, untuk memperkuat materi-materi penyelidikan.
Atas laporan itu, Antoni menyebutkan DS dapat dikenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, JO pasal 282 KUHP tentang penyebaran gambar porno, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sementara itu, Ketua DPRD Kepulauan Meranti Fauzi Hasan SE, menyatakan kesiapannya sebagai saksi jika dipanggil oleh penyidik Polres Kepulauan Meranti. Bahkan, Fauzi berharap pemanggilan terhadap dirinya agar segera dilaksanakan. "Semakin cepat kasus ini diselesaikan kan lebih baik," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus itu bermula setelah DS mengirimkan foto bagian tubuh dirinya ke seorang wanita berinisial D, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Foto yang dikirim melalui pesan BlackBerry Messenger (BBM) tersebut diketahui oleh Z yang tak lain adalah suami D. Melihat foto tak senonoh tersebut, sang suami langsung melaporkan DS ke polisi atas perbuatan tidak menyenangkan.
Dalam foto itu kelihatan, tubuh pria setengah badan dalam posisi duduk. Foto tersebut tidak kelihatan wajah, hanya separuh badan. Pada foto juga terlihat celana panjang diturunkan selutut dalam posisi duduk. Lantas terlihat lengan masuk ke dalam celana dalam. Namun, foto tersebut tidak menunjukan alat vital pria. Hanya tangan yang masuk ke dalam celana dalam lantas di foto dari atas.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polres Kepulauan Meranti, DS secara tetap menyatakan dirinya tidak sengaja mengirim foto tersebut kepada D. Ia beralasan jika foto tersebut sebenarnya ingin dikirimkan ke isterinya di Pekanbaru. Karena ceroboh, foto tersebut malah terkirim ke orang lain.
"Awalnya isteri saya menanyakan keberadaan saya, kebetulan saya lagi di kamar mandi. Niat saya hanya untuk membuktikan ke isteri jika saya lagi di kamar mandi. Tapi terkirimnya malah ke orang lain," katanya. (mas)
Share
Komentar