Sabtu, 22 April 2017 07:00:00
Pungli di ASDP Punggur, Hanya Sembilan Hari Bisa Kantongi Rp37 Juta
![](https://www.riauone.com/photo/berita/dir042017/6219_Pungli-di-ASDP-Punggur--Hanya-Sembilan-Hari-Bisa-Kantongi-Rp37-Juta.jpg)
BATAMKOTA – Uang hasil pungutan liar (pungli) yang disita Tim Saber Pungli dari dua oknum petugas ASDP Telagapunggur, Fendi Rhofiek Nurgroho dan Defi Andri tergolong besar. Hanya dalam waktu sembilan hari, keduanya bisa mengantongi hingga Rp37 juta.
Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian mengatakan, dari penggeledahan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber pungli) Kota Batam di Kantor ASDP, petugas mendapati sebuah brankas yang berisikan uang hasil dari pungli. “Tim Saber Pungli mengamankan barang bukti berupa uang, tiket dan juga manifest,” ujarnya saat ekspose di Mapolresta Barelang, Kamis (20/4).
Seperti diketahui, Tim Saber Pungli membongkar aksi pungli di Pelabuhan roll on roll off (roro) ASDP Telagapunggur, Rabu (19/4). Dalam aksi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan pelaku Fendi Rhofiek Nurgroho (30). Dari tangannya, disita barang bukti Rp2 juta. Dalam penangkapan itu, Fendi lalu ‘bernyanyi’. Dia mengaku menjalankan aksi pungli atas perintah atasannya, Defi Andri, yang merupakan Supervisor di ASDP Punggur. “Keduanya ditangkap karena melakukan praktik pungli,” kata Sam.
Jenderal bintang dua ini menambahkan, sebelum menangkap kedua tersangka, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya praktik pungli di Pelabuhan ASDP Telagapunggur. Menindak lanjuti laporan itu, petugas melakukan pengintaian selama sembilan hari, mulai Selasa (11/3) hingga Selasa (18/3).
Hingga akhirnya petugas melakukan tangkap tangan terhadap kedua pelaku. Beberapa barang bukti yang diamankan petugas di antaranya, uang Rp4.800.000 hasil pembayaran (pungli) dari saksi Budiman dan tidak menggunakan tiket. Lalu uang senilai Rp3.352.000 uang pembayaran yang tidak menggunakan tiket.
Kemudian manifest kapal Roro KMP Lome 7 Tanjung Balai Karimun tanggal 19 April, juga manifest pada 12 dan 17 April. Petugas juga menyita laporan produksi dan pendapatan tiket terpadu terjual per shift tanggal 12 dan 17 April. Petugas juga mengamankan uang tunai hasil pendapatan pada 19 April sebesar Rp19.840.000, “Uang yang ikut disita sebesar Rp37 juta merupakan hasil pungli selama sembilan hari,” katanya.
Adapun modus pungli yang dilakukan Fendi, yang merupakan petugas ticketing ASDP ini adalah dengan cara menilai golongan kendaraan atau angkutan menjadi lebih tinggi, dan juga memaksa membayar sesuai dengan keinginan. Selain itu, jumlah pendapatan tiket tidak sesuai dan lebih kecil dari jumlah pendapatan tiket yang sebenarnya, yang dimuat dalam manifest. “Fendi ini memainkan biaya penyeberangan dengan cara menaikkan golongan kendaraan. Dia juga tidak melaporkan jumlah tiket yang sebenarnya,” kata Sam.
Modus menaikkan golongan kendaraan dengan cara melihat jenis kendaraan. Seperti mobil angkutan barang yang masuk dalam golongan 5 dengan biaya Rp1,5 juta, menjadi golongan 6 dengan biaya Rp2,5 juta. Dari modus ini, pelaku mengantongi uang Rp1 juta dari pungli untuk satu kendaraan.
Tak hanya itu, selain golongan kendaraan menjadi lebih tinggi, terkadang pelaku juga memaksa sopir truk (calon penumpang) membayar sesuai dengan keinginan mereka. “Dalam menjalankan aksinya, pelaku menaikan golongan, dari golongan 5 ke golongan 6. Terkadang mereka juga tidak memberikan tiket,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku juga mengaku memberikan uang hasil pungli kepada atasan mereka. Setiap bulan kedua pelaku menyetorkan uang sebesar Rp3 juta. Namun pihaknya tidak bisa gegabah untuk menetapkan pimpinannya sebagai tersangka. “Pungli ini sepertinya sudah lama berlangsung, karena setiap bulan mereka setor Rp3 juta ke atasan. Pungli ini juga dilakukan untuk tujuan Tanjunguban dan Karimun,” katanya.
Hingga kemarin, polisi telah memeriksa enam orang saksi, termasuk juga para korban yang telah dirugikan. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 11 dan pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 21 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari KKN dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo pasal 55 KUHpidana. “Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Sam.
Sehari pasca tangkap tangan perkara pungli, aktivitas di Pelabuhan ASDP Telagapunggur berjalan normal. Truk-truk bermuatan besar terlihat mengantre di pelabuhan menunggu kapal Roro masuk. Tiga petugas depan pintu masuk menuju kapal roro terlihat berjaga. Akvifitas Kantor PT ASDP Telagapunggur juga terlihat seperti biasanya. dilansir koran sindo.
General Manager PT ASDP Cabang Batam, Anis Hadi saat dikonfirmasi membenarkan operasi tangkap tangan yang melibatkan dua bawahannya tersebut. “Iya saya sudah dapat informasinya, mengenai keterlibatan oknum lain saya belum tahu,” ujarnya.
Dia berjanji segera mengklarifikasi operasi tangkap tangan tersebut, setelah mengetahui duduk perkara penangkapan dari jajarannya. “Nanti akan disampaikan perkembangannya,” kata Anis. (sin/roc/net).
Share
Berita Terkait
![](https://www.riauone.com/resize&photo/berita/dir052022/9763_Polsek-Tambusai-Utara-Berhasil-Meringkus-Seorang-Yang-Suka-Memalak-Sopir-Mobil-Dan-Melempar-Kaca-Mobil.jpg&120&0)
Polsek Tambusai Utara Berhasil Meringkus Seorang Yang Suka Memalak Sopir Mobil Dan Melempar Kaca Mobil
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Polsek Tambusai Utara, jajaran Polres Rokan Hulu berhasil meringkus tersangka pelaku Pungutan Liar (Pungli) terhadap kendaraan yang melintas di KM 10 D
![](https://www.riauone.com/resize&photo/berita/dir022020/3656_Pungli-Surat-Tanah-di-Perawang-Barat-Siak-Hingga-Rp-2-Juta.jpg&120&0)
Pungli Surat Tanah di Perawang Barat Siak Hingga Rp 2 Juta
RIAUONE.COM,SIAK- Faisal, Penghulu (Kades) Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang Siak, diduga lakukan pungutan liar ( Pungli) kepada masyaraka
![](https://www.riauone.com/resize&photo/berita/dir012018/6795_PUNGLI----Kades-Beserta-Sekdes-RBS-Tertangkap-Tangan-Oleh-Team-Saber-Pungli-.jpg&120&0)
PUNGLI.!! Kades Beserta Sekdes RBS Tertangkap Tangan Oleh Team Saber Pungli
ROKAN HULU, RIAUONE.COM - Team Saber Pungli Sat Reskrim Polres Rokan Hulu Lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Oknum kepala desa Rantau Benuang Sakti (RBS) beserta
![](https://www.riauone.com/resize&photo/berita/dir082017/2281_Kapolri-Perintahkan-Beri-Penghargaan-Pengunggah-Video-Pungli.jpg&120&0)
Kapolri Perintahkan Beri Penghargaan Pengunggah Video Pungli
NUSANTARA, - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memerintahkan Kapolda Kalimantan Selatan Brigadir Jenderal Polisi Rachmat Mulyana untuk memberikan penghargaan kepada so
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified