Selasa, 02 September 2014 06:29:00
Rekontruksi Pengungkapan Sindikat Narkotika Jaringan Internasional
riauonecom, Dumai, Riau - Satuan reserse narkoba (Satnarkoba) Polres Dumai, Selasa 2 September 2014, menggelar rekontruksi pengungkapan sindikat narkoba jaringan internasional. Sebanyak 10 adegan yang diperagakan oleh para tersangka dalam rekontruksi tersebut, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak kepolisian.
Rekontruksi diawali penyampaian kronologis kejadian oleh Kanit 1 Satnarkoba, Ipda Roni Sitinjak bahwa penangkapan tersangka inisial Ro di kamar 119 Hotel city, di Jalan Sudirman, Dumai Kota, pada 17 Juni 2014 lalu. Diceritakan dua petugas dari Satuan reserse kriminal (Satreskrim) mendatangi kamar tersebut. Pintu dibuka langsung oleh tersangka Ro dan petugas menunjukan surat perintah penggeledahan. Ada seorang wanita dikamar tersebut.
Petugas lalu memeriksa kamar dan ketika diminta membuka tas ransel diatas meja televisi, tersangk menolak membuka tas itu. Namun setelah dipaksa petugas akhirnya tersangka mengeluarkan isi tas, dan didalamnya ditemukan dua bungkus besar serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 60 juta.
Dari tersangka petugas memperolah keterangan keberadaan tersangka lain. Tersangka lantas digiring ke Jalan Sideroja, Kecamatan Dumai Selatan. Disalah satu tiga rumah petak paling ujung petugas mengetuk pintu dan dibuka oleh seorang wanita. Kemudian didalam kamar petugas mendapatkan tersangka lain berinisial KN, lantas petugas pun menyita sejumlah barang bukti.
Hasil pengakuannya pada petugas ternyata tersangka KN mengaku barang bukti sabu ditangan tersangka berasal dari tersangka AW. AW pun diburu lalu ditangkap di lobi Hotel Wisata, Jalan Merdeka, ketika hendak cek out. Tersangka kemudian digelandang ke dalam kamar 109, dan ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu dari dalam tisu milik tersangka.
Tidak hanya sampai disitu, satu tersangka lain juga dibekuk tengah berada didalam mobil dipelataran parkir hotel. Tersangka berinisial AC itu lantas digeledah dan ditemukan uang sebesar Rp3.100.000, dari saku celananya.
Keempat tersangka lantas digiring ke Mapolres Dumai. selanjutnya diserahkan kepada Satuan unit narkoba untuk diproses kasusnya sesuai hukum yang berlaku.
Proses rekontruksi disaksikan Kasi pidum Kejari Dumai, Dian Herdiman dan penasehat hukum. Aparat kepolisian berjaga-jaga selama rekontruksi berlangsung. Rekontruksi berlangsung sebanyak 10 adegan.
Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP TF Hutagaol mengatakan rekontruksi berlangsung sesuai keterangan tersangka di dalam BAP nya. “Rekontruksi ini dilakukan guna kelengkapan berkas, dalam waktu dekat kasus tersebut segera dilimpahkan ke pihak Kejari Dumai,” urainya singkat. (dhc/roc/net)
Share
Berita Terkait
Pimpinan PT Kilang Pertamina Internasional Berikan Santunan ke Panti Asuhan di Dumai dan Sungai Pakning
RIAU, DUMAI, 20 April 2022 - Dalam rangka berbagi keberkahan di Bulan Ramadhan, Pertamina melalui PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Refinery Unit (RU) Dumai memba
Polsek Rambah Samo Meringkus 3 Orang Warga Desa Kota Baru, Terkait Kasus Narkotika
ROKAN HULU, RIAUONE.COM - Polsek Rambah Samo Berhasil meringkus 3 orang warga Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam, Rokan hulu, terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan
Polsek Ujungbatu Berhasil Ungkap Transaksi Narkotika Disekitaran Tempat Parkiran Hotel Netra
ROKAN HULU, RIAUONE.COM - Polsek Ujungbatu berhasil meringkus seorang yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis shabu shabu, disekitaran areal parkiran hotel Netra Ujun
Polsek Kabun Gulung 3 Orang Diduga Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Shabu Shabu
ROKAN HULU, RIAUONE.COM - Polsek Kabun ringkus 3 orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis shabu shabu di Desa Kabun Kecamatan Kabun pada hari Jumat
Komentar