• Home
  • Hukrim
  • Rp 1 Triliun Potensi Pajak Hilang Akibat Manipulasi Izin Lahan di Riau
Jumat, 20 Februari 2015 08:10:00

Rp 1 Triliun Potensi Pajak Hilang Akibat Manipulasi Izin Lahan di Riau

lahan di kabupaten meranti. (roc)
riauonecom, Pekanbaru, roc, - DPRD Provinsi Riau akan menertibkan seluruh perizinan pemanfaatan lahan di Provinsi Riau. Disinyalir selama ini telah banyak terjadi manipulasi perizinan pemanfaatan lahan untuk perkebunan di Wilayah Riau. Manipulasi perizinan lahan itu menyebabkan hilangnya potensi pajak dari sektor itu yang di prediksi mencapai Rp 1 Triliun. Sementara luas wilayah lahan yang dimanfaatkan oleh perusahaan untuk usaha mereka yang melebih izin yang dikeluarkan mencapai ratusan ribu hektar.
 
Untuk itulah, menurut Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Ambi, Dewan akan menertibkan dan mengevaluasi seluruh perizinan pemanfaatan lahan dan hutan serta perkebunan di Riau dalam rangka mengembalikan potensi PAD yang hilang baik untuk negara maupun daerah Riau.
 
"Kita akan tata kembali izin-izin yang dikeluarkan sesuai dengan peruntukannya. Tidak boleh melebihi luas izin yang diterbitkan," terang Suhardiman Ambi, Jumat.
 
Dicontohkannya, salah satu bahan itu sidang kasus gubri non aktif  anas makmun tentang  izin perusahaan yang  dialihkan, juga  hasil kunjungan Komisi A yang membidangi Hukum dan Pemerintahan ke beberapa perusahaan perkebunan dan lainnya baru-baru ini di Riau.
 
Dari kenyataan itu semua, menurutnya, patut diduga adanya kelebihan izin perluasan yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan, dan ada juga pelanggaran perundang-perundangan kehutanan, perkebunan, lingkungan hidup, pertanahan. Dan yang terpenting masalah pajak, yang juga disinyalir dimanipulasi.
 
"Kita sudah cek beberapa izin perusahaan, sehingga kita berani sebutkan kelebihan lahan yang diizinkan untuk mereka garap," kata politisi Partai Hanura itu .
 
"Pasalnya, kalau mereka dapat izin 10 hektar tapi yang diolah 20 hektar berarti 10 hektar lagi bodong, maka harus mereka urus juga izinnya supaya ada penambahan income untuk PAD dan pendapatan negara kita," tuturnya.
 
Hal itulah, menurutnya, yang memicu Dewan membentuk Pansus yang bertugas menertibkan dan mengevaluasi perizinan, karena diduga ada kejadian-kejadian dan mafia RTRW yang merubah kebun jadi kawasan hutan dan mau diputihkan lagi menjadi hak pengelolaan lahan (HPL).
 
"Tindakan seperti itu tidak dibenarkan, karena akan merugikan negara dan daerah. Maka akan kita tertibkan semua," imbuhnya.
 
"Kalau di luar kawasan memang dan tidak berizin boleh di HPL-kan, tapi kalau di kawasan berizin maka harus dikonversi dahulu, barulah di HPL-kan," tegasnya.
 
Rencananya, Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Perkebunan, Hutan dan Lahan itu akan disahkan pada Paripurna DPRD Riau pekan depan. (rri/roc)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified